REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pelaku tindakan perundungan (bullying) terhadap anak disabilitas mental di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, akhirnya mendapatkan sanksi dikeluarkan dari sekolahnya. Kasus itupun hingga kini masih ditangani Polresta Cirebon.
Hal itu disampaikan Wakasek Kurikulum SMK Ulumuddin Susukan Kabupaten Cirebon, Amirin. Dia menjelaskan, sanksi itu dijatuhkan kepada pelaku utama yang terlibat dalam aksi bullying tersebut. "Untuk pelaku utama, dikeluarkan," tegas Amirin, Kamis (22/9).
Dalam video yang viral di media sosial, pelaku utama dalam kasus bullying itu yang menginjak-injak pundak korban. Sedangkan pelaku lain yang terlibat dalam tindakan bullying itu, Amirin menyatakan, hingga kini belum diputuskan. Untuk opsi sanksi yang akan diberikan kepada dua pelaku lainnya, rencananya pihak sekolah akan memberikan skorsing atau mengembalikan kepada orang tua.
Amirin mengakui, pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Cirebon meminta agar para pelaku bullying tidak dikeluarkan. Namun, pihak sekolah masih mempertimbangkannya karena kejadian tersebut juga menyangkut nama baik sekolah.
Pihak sekolah juga masih menunggu perkembangan penanganan kasus itu dari pihak Polresta Cirebon. Amirin menambahkan, pihak sekolah sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang dilakukan oleh ketiga siswa mereka. Pascakejadian, pihak sekolah langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari guru bidang kesiswaan, wali kelas dan Satgas Anti Perundungan di sekolah.
"Tim melakukan menginvestigasi kejadian tersebut, benar atau tidak dilakukan oleh siswa tersebut. Ternyata itu benar," ucap Amirin.
Amirin mengakui, selama ini pelaku memiliki ‘catatan merah’ di sekolah. Selain kerap membolos, pelaku juga sering melakukan tindakan perundungan pada teman-teman di kelasnya.
"Terutama pelaku utama. Sedangkan temannya, relatif hanya ikut-ikutan. Mereka bertiga kelas X, satu kelas (yang sama)," ucap Amirin.
Terkait waktu kejadian, Amirin menerangkan bahwa sekolah hari itu sebenarnya diliburkan karena ada kegiatan lain. Namun, kelompok pelaku kemungkinan tidak mengetahui pengumuman itu sehingga mereka tetap datang ke sekolah.
Setelah tahu sekolah diliburkan, kelompok pelaku awalnya nongkrong di pom bensin mini. Setelah Dzuhur, mereka pindah tempat tongkrongan ke sebuah gubug di areal persawahan hingga akhirnya terjadi aksi perundungan tersebut.
Seperti diketahui, seorang anak disabilitas mental di Kabupaten Cirebon menjadi korban bullying. Kasus bullying terhadap korban itu menjadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial.
Dalam video itu, pelaku yang memakai seragam SMA terlihat menekan kakinya berulang kali ke punggung korban. Pelaku terus mengulangi perbuatannya sambil terus merokok.
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan menaiki dan berdiri di atas kedua pundak korban. Pelaku bahkan tertawa senang meskipun korban terus berteriak dan menangis kesakitan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah gubug/saung di areal persawahan Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Senin (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Jajaran Polresta Cirebon pun bertindak cepat dengan mengamankan tiga orang pelaku. Dari tiga orang yang diamankan itu, satu orang berperan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menginjak-injak bagian pundak korban.
Selain itu, satu orang pelaku lain melakukan tendangan kepada korban. Sedangkan satu orang pelaku lainnya, merekam adegan tersebut dengan video.