Senin 17 Oct 2022 15:47 WIB

Gubernur Siapkan Tiga Nama untuk Pj Wali Kota Tasikmalaya

Satu dari tiga nama yang akan diusulkan adalah Sekda Kota Tasikmalaya.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
 Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, memberikan keterangan seusai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Tasikmalaya di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (17/10/2022).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, memberikan keterangan seusai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Tasikmalaya di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (17/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengaku telah menyiapkan tiga nama untuk ditunjuk sebagai Pejabat Wali Kota Tasikmalaya. Pasalnya, masa jabatan Muhammad Yusuf sebagai Wali Kota Tasikmalaya akan berakhir pada 14 November 2022.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan, pihaknya akan segera memproses nama-nama untuk calon Pj Wali Kota Tasikmalaya. Terdapat tiga nama yang disiapkan, yaitu dua dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan satu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Baca Juga

"Nama-namanya belum final, jadi tidak bisa dirilis. Mudah-mudahan yang dipilih oleh pusat adalah yang terbaik," kata dia di Kota Tasikmalaya, Senin (17/10/2022).

Sementara itu, Muhammad Yusuf, mengaku telah berunding dengan Gubernur Jabar terkait nama-nama Pj Wali Kota yang akan menggantikannya. Menurut dia, keputusan untuk mengusulkan tiga nama itu ada di tangan Gubernur.

"Sudah ada tiga nama di Gubernur yang akan diusulkan kepada Mendagri," kata dia.

Berdasarkan informasi yang didapat Republika, satu dari tiga nama yang akan diusulkan Gubernur sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Namun, Ivan belum mau mengonfirmasikannya.

"Pj itu kan lebih ke penugasan oleh mendagri. Kalau saya sebagai asn, tidak pernah menolak tugas. Terima kasih kalau ada apresiasi dari DPRD, tapi tetap keputusannya ada di Mendagri," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement