REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus sepuluh Youtuber di Kota Bandung yang dilaporkan pemilik rumah kosong Erma Hermina ke Polda Jawa Barat karena membuat konten pada rumah kosong tanpa izin dihentikan. Sebab, berdasarkan gelar perkara tidak ditemukan unsur pidana.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya telah menggelar perkara yang dihadiri pelapor dan terlapor. Hasilnya tidak terdapat unsur pidana sehingga kasus dihentikan.
"Hasilnya dihentikan karena bukan peristiwa pidana," ujarnya, Selasa (18/10/2022).
Dia menuturkan, pelapor yaitu Erma tidak memiliki legalitas yang kuat untuk melaporkan peristiwa tersebut. Sebab, rumah yang dijadikan tempat membuat konten, milik almarhum ibunya.
"Seharusnya pelapor memiliki kuasa dari ahli waris yang lain untuk melapor," ungkapnya.
Ibrahim melanjutkan pelapor pun tidak dapat menunjukkan bukti tentang barang-barang yang hilang di rumah kosong yang beralamat di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung. Selain itu, tidak terdapat larangan dalam bentuk tulisan maupun lisan terhadap orang yang akan masuk pekarangan rumah dengan kondisi sudah terbengkalai.
Terpisah, Ema Hermina mengatakan, akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penghentian kasus. "Kalau penyelidikan dihentikan, kita akan ajukan praperadilan," ujar Erma.