Kamis 03 Nov 2022 00:06 WIB

Pengadilan Putuskan Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung

Sebelumnya, sengketa lahan KBB bermula dari teguran bidang aset pada pengelola. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Seekor anak tapir (Tapirus Indicus) bermain bersama induknya didampingi keeper atau pawang saat momen pertama kali anak tapir diperkenalkan ke publik di Kebun binatang Bandung (Bandung Zoo), Jalan Tamansari, Kota Bandung. Pengadil memutuskan, lahan KBB ini milik Pemkot Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Seekor anak tapir (Tapirus Indicus) bermain bersama induknya didampingi keeper atau pawang saat momen pertama kali anak tapir diperkenalkan ke publik di Kebun binatang Bandung (Bandung Zoo), Jalan Tamansari, Kota Bandung. Pengadil memutuskan, lahan KBB ini milik Pemkot Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan lahan Kebun Binatang Bandung merupakan milik Pemerintah Kota Bandung. Keputusan tersebut dibacakan saat sidang perdata yang digelar, Rabu (2/11/2022).

"Iya keputusan dimenangkan oleh Pemkot Bandung tadi dibacakan oleh majelis kurang lebih jam 10.00 Wib," ujar Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Dia menuturkan, sidang dihadiri oleh tim dari Pemkot Bandung dan Kejati Jabar yang merupakan kuasa hukum pemerintah. Pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Kodim, dan aparat kepolisian.

Siena memperkirakan, langkah selanjutnya  yang akan dilakukan pengamanan aset sebab pengelola tidak memenuhi kewajibannya. "Kemungkinan pengamanan aset, sudah jelas yayasan, mitra tidak memenuhi kewajibannya," katanya.

Dia menyebutkan, apabila pihak pengelola mengajukan banding, maka pihaknya akan mengikuti arahan Wali Kota Bandung terkait langkah selanjutnya. "Belum tahu dari upaya mereka, yang jelas ikuti arahan pak wali terkait langkah berikutnya," katanya.

Sebelumnya, sengketa lahan Kebun Binatang Bandung bermula dari teguran bidang aset kepada pengelola yang harus segera membayar sewa. Namun pengelola mengungkapkan jika lahan merupakan aset mereka.

Sengketa lahan berujung kepada proses pembuktian di pengadilan. Hingga akhirnya hakim memutuskan lahan tersebut milik Pemkot Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement