Kamis 10 Nov 2022 06:00 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Razia PSK di Indekos

PSK tersebut bertransaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi pertemanan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Petugas mendata wanita pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia di kosan. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas mendata wanita pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia di kosan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia terhadap sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK), di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Para PSK tersebut bertransaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi pertemanan.

Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, para PSK tersebut terjaring razia pada Rabu (9/11) dini hari. Petugas yang sedang menggelar operasi penyakit masyarakat mencurigai indekos yang digunakan untuk transaksi asusila.

"Pada tempat tersebut mengamankan wanita yang diduga PSK berjumlah 12 orang. Hasil assesment terbukti 10 orang bekerja sebagai PSK," kata Rhama dalam keterangannya, Rabu (9/11).

Rhama menjelaskan, dari keterangan yang didapatnya dari para PSK, cara mendapat pelanggannya yakni melalui aplikasi pertemanan. Adapun tarif yang ditetapkan berkisar mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu sekali kencan.

"Ada yang sehari (melayani) sampai delapan orang. Lewat aplikasi," sebut Rhama.

Para PSK tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk pendataan. Selanjutnya, Rhama mengatakan, para PSK untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

"Jadi disini kita sifatnya kembalikan lagi ke keluarga, di situ dibuat pernyataan apabila masih melakukan yaudah kita lakukan tindakan lebih lanjut," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement