REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sedikitnya 87 orang wartawan asal Bandung Raya dinyatakan lulus dalam uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jabar di Hotel Grand Asrilia, Kota Bandung, Selasa (15/11) hingga Rabu (16/11). Peserta UKW kali ini dinilai terbanyak sepanjang PWI Jabar menyelenggarakan UKW.
Kegiatan UKW PWI Jabar angkatan ke-49, 50 dan 51 itu merupakan bagian dari Program Sertifikasi 1.000 Wartawan yang dikerjasamakan dengan Pemprov Jabar. Anggota Komisi Kompetensi PWI Pusat Wawan Djuwarna mengatakan, UKW yang digelar PWI Jabar melibatkan 100 pendaftar.
Kata dia, jumlah pendaftar itu dinilai paling banyak sepanjang PWI menyelenggarakan UKW. Peserta UKW itu terbagi dalam tiga jenjang, yaitu muda, madya dan utama. ‘’Ini rekor, karena paling banyak pesertanya angka kelulusan 91,5 persen,’’ ujarnya seusai menutup kegiatan UKW di Hotel Grand Asrilia, Kota Bandung, Rabu (16/11).
Wawan mengapresiasi PWI Jabar yang konsisten melahirkan wartawan kompeten. UKW, tegas dia, merupakan salah satu formula dalam melahirkan wartawan kompeten.
Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengatakan, PWI Jabar berkomitmen membentuk wartawan kompeten. Melalui komitmen itu, papar dia, pers di Provinsi Jabar wajib berkontribusi mengikis keberadan hoaks dan berita tidak bertanggung jawab.
‘’Kami wajib berkontribusi terhadap negeri ini melalui karya yang berkualitas, dengan tetap independen,’’ tegas Hilman. Pers, papar dia, berkewajiban menyelamatkan hak masyarakat dalam mendapatkan berita yang benar.
CBP Rupiah
Disela kegiatan UKW tersebut, PWI Jabar menyediakan sesi sosialisasi Program Cinta, Bangga dan Paham (CBP) Rupiah yang diisi oleh Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, pemateri dari BI Jabar juga menyampaikan Program Penukaran Uang Rusak kepada para wartawan yang menjadi peserta UKW.
‘’Sebagai simbol kedaulatan, tentunya kita harus ingat pedoman 3J. Jangan dilipat, Jangan distaples, dan Jangan dibasahi,’’ ujar Tri Setiadi didampingi Andri Dwijaya, pemateri dari BI Perwakilan Jabar.
Tri mengatakan, terdapat ancaman hukuman pidana jika ada masyarakat yang merusak uang Rupiah. Sebab, warga yang merusak uang Rupiah dengan tujuan merendahkan kehormatan.