Ahad 04 Dec 2022 17:59 WIB

Kasus Pemberangkatan Ilegal Tinggi, BP2MI: Jangan Tergiur Calo

Jika bukan visa kerja, maka tawaran kerja ke luar negrei itu dipastikan illegal.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kasus Pemberangkatan Ilegal Tinggi, BP2MI: Jangan Tergiur Calo (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Kasus Pemberangkatan Ilegal Tinggi, BP2MI: Jangan Tergiur Calo (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Kasus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara illegal masih tinggi. Masyarakat yang hendak menjadi PMI diimbau untuk mewaspadai bujuk rayu calo yang memberangkatkan mereka secara illegal.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, keberangkatan PMI secara ilegal ke luar negeri memiliki sejumlah risiko. Seperti dideportasi karena tidak punya dokumen, sakit karena mengalami kekerasan fisik maupun seksual, gaji tidak dibayar, diperjualbelikan hingga akhirnya meninggal.

Baca Juga

Benny mengatakan, sejak 2017 hingga sekarang, tercatat ada 43 ribu PMI yang melapor ke BP2MI dan sudah 98 persen tertangani. Mereka terjerat berbagai kasus di luar negeri karena pemberangkatan secara illegal.

‘’Ada 1.495 orang yang meninggal, yang sakit ada 1.316 orang, yang dideportasi ada 81 ribu orang. Mengerikan, itu selama 2,5 tahun,’’ ujar Benny, saat menggelar Pesta Rakyat dalam rangka Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) tahun 2022, di Sport Center Indramayu, Ahad (4/12).

 

Benny mengatakan, untuk menghindari pemberangkatan illegal yang akan berujung pada masalah di luar negeri, dia mengimbau masyarakat untuk waspada. Jika ingin bekerja ke luar negeri, maka harus menempuh prosedur secara resmi dan legal.

‘’Jangan tergiur oleh calo, waspadai bujuk rayunya. (Calo) harus menunjukkan perusahaan yang resmi, ada surat perjanjian kerja, memiliki dokumen lengkap dan visanya adalah visa kerja. Kuncinya itu saja,’’ tukas Benny.

Benny menambahkan, visa kerja menjadi tanda penting yang menunjukkan legal atau tidaknya tawaran kerja ke luar negeri. Jika bukan visa kerja, maka tawaran kerja ke luar negrei itu dipastikan illegal.

‘’Karena modus ilegal itu visanya (berupa) visa umroh, ziarah, turis. Kalau menawarkan kerja tapi visanya umroh, ziarah atau turis, itu pasti illegal,’’ cetus Benny.

Benny menyatakan, dengan masih maraknya penempatan PMI secara illegal, pihaknya terus mengkampanyekan ‘stop human trafficking’. Menurutnya, penempatan ilegal yang menjerat para PMI bisa dilakukan oleh para oknum yang memiliki atributif kekuasaan dari berbagai instansi.

‘’Mereka menjadi korban perdagangan manusia, diperjualbelikan layaknya barang. Ini harus kita akhiri!,’’ tegas Benny.

Benny menyebutkan, BP2MI telah melakukan 43 kali pencegahan dan telah menyelamatkan 1.365 PMI yang menjadi korban perdagangan manusia. Terakhir, pada 29 September 2022, telah diselamatkan 160 korban, yang terdiri dari perempuan yang akan diselundupkan ke Arab Saudi.

Benny mengakui, keinginan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri sangat kuat. Seperti contohnya di Kabupaten Indramayu, dalam tiga tahun terakhir (2020-2022), tercatat ada 25.985 warganya yang bekerja ke luar negeri. Mereka terdiri dari 21.241 orang perempuan dan 4.743 orang laki-laki.

Bagi warga yang berangkat ke luar negeri secara resmi, lanjut Benny, maka negara akan memfasilitasi. Selain itu, mereka juga akan diberikan edukasi, ikut pelatihan, kemampuan bahasa dan dokumen resmi.

‘’Kalau resmi, pasti terlindungi. Tapi kalau tidak resmi, gimana mau dilindungi, kita tidak tahu siapa mereka, berangkat kapan, diberangkatkan siapa, bekerja dimana?’’ kata Benny.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyampaikan terima kasih kepada BP2MI yang telah mengadakan perayaan HPMI melalui Pesta Rakyat di Indramayu, sebagai kantong terbesar penempatan PMI.

‘’Melalui acara ini, kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat akan bekerja ke luar negeri. Jangan sampai tergiur bujuk rayu para calo dengan gaji yang besar. Harus berangkat secara resmi,’’ tandas Nina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement