Selasa 06 Dec 2022 17:44 WIB

Polres Indramayu Grebeg Lokasi Penimbunan Solar Subsidi

Disita juga kendaraan pick up yang sudah dimodifikasi untuk menampung 1.000 liter BBM

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menunjukkan barang bukti solar bersubsidi di Mapolres Indramayu, Selasa (6/12/2022).
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menunjukkan barang bukti solar bersubsidi di Mapolres Indramayu, Selasa (6/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu menggrebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan liter solar bersubsidi yang akan dijual dengan harga non subsidi.

Lokasi penimbunan solar bersubsidi itu terletak di Blok Bukasem, Desa/Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, pada Ahad (4/12) sekitar pukul 18.30 WIB.

Lukman menjelaskan, saat penggrebekan tersebut, di lokasi ditemukan 16 kempuh (toren). Dari 16 kempuh itu, lima di antaranya berisi BBM jenis solar subsidi.

"Total ada 5.000 liter," kata Lukman, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/12).

Selain 5.000 liter solar bersubsidi, polisi juga menemukan satu unit kendaraan pick up, yang sudah dimodifikasi. Kendaraan itu bisa menampung sebanyak 1.000 liter BBM jenis solar, berikut pompa penyedot serta selang.

"Jika dilihat dari luar, kendaraan itu seperti mobil pick up biasa. Tapi sebenarnya kendaraan itu sudah dimodifikasi untuk menampung solar," ujar Lukman.

Lukman menyebutkan, kasus tersebut melibatkan enam tersangka. Yakni, SG (43 tahun) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi serta KD (39) dan MYD (54), keduanya merupakan warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

"Selain tiga tersangka yang sudah kami amankan, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata Lukman.

Adapun ketiga tersangka yang kini masih buron adalah ABD (40) warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, TP (45) warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dan CN (40) warga Jakarta.

Lukman mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka SG alias SMN selaku penyandang dana, melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah tanpa dilengkapi ijin yang sah.

Tersangka SG menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka ABD (DPO), untuk kemudian dibelikan BBM jenis solar pada tersangka TP (DPO), dengan nilai pembelian seharga Rp 8.600 per liter.

Menurut Lukman, solar bersubsidi itu didapatkan dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Solar itu dibeli dari SPBU dengan menggunakan jeriken kemudian dikumpulkan ke dalam kempuh.

Tersangka SG kemudian menjual solar bersubsidi itu kepada pihak pembeli, yaitu PT MME di Jakarta, dengan harga Rp 9.600 – Rp 11.000 per liter. 

"Dari hasil penjualan itu, keuntungan yang didapat oleh tersangka sebanyak Rp 1.000 – Rp 2.400 per liter," Lukman.

Lukman menyebutkan, dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement