Kamis 05 Jan 2023 12:58 WIB

49 Warga Cirebon Buat SIM dari Hasil Menabung Sampah

Pembuatan SIM di Polresta Cirebon dibayar dengan hasil tabungan sampah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Warga bisa mengurus pembuatan SIM di Polresta Cirebon dengan hasil tabungan di bank sampah.
Foto: Dok Humas Polresta Cirebon
Warga bisa mengurus pembuatan SIM di Polresta Cirebon dengan hasil tabungan di bank sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Sejumlah warga sudah memanfaatkan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Cirebon dengan hasil menabung sampah. Hingga Januari ini, dilaporkan sudah ada 49 orang yang mengurus SIM dan membayarnya dengan tabungan sampah.

Inovasi pelayanan dari Polresta Cirebon itu diluncurkan pada Agustus 2022. “Selama lima bulan ini ada 49 orang yang membuat SIM pakai bank sampah. Rata-rata mereka dari wilayah Kecamatan Gempol, membuat SIM C,” kata Kepala Polresta (Kapolresta Cirebon) Kombes Pol Arif Budiman melalui Kepala Seksi Humas Polresta Cirebon Iptu M Fadholi, Kamis (5/1/2023).

Salah satunya Ayu Anggraeni. Warga Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, itu mengapresiasi inovasi pelayanan dari Polresta Cirebon karena dapat memberikan kemudahan. “Saya bikin SIM melalui bank sampah dan lulus mendapatkan SIM C,” ujar Ayu. 

Fadholi menjelaskan, secara umum tidak ada perbedaan persyaratan dalam mengurus pembuatan SIM. Pemohon SIM harus menyediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi. Setelah itu, pemohon mendaftar ke bagian pelayanan SIM Polresta Cirebon.

Namun, untuk pembuatan SIM bagi pemohon yang merupakan nasabah bank sampah, biayanya dibayar dari tabungan sampah. Layanan ini ditujukan bagi warga yang menabung di bank sampah yang sudah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. “Jadi, pemohon SIM nanti koordinasi dengan DLH. Kalau tabungan sampahnya sudah cukup, akan diberikan surat rekomendasi dari DLH. Surat rekomendasi menyatakan nasabah sudah memenuhi syarat bikin SIM,” ujar Fadholi.

Fadholi mengatakan, di Kabupaten Cirebon ada sepuluh bank sampah yang bekerja sama dengan DLH dan Polresta Cirebon. Menurut dia, setiap pekannya hampir selalu ada warga yang mengurus pembuatan SIM dengan hasil tabungan sampah. “Nasabah bank sampah tidak hanya dapat pelayanan SIM saja. Tabungan sampah juga bisa digunakan untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan pelayanan kepolisian lainnya di Polresta Cirebon,” kata Fadholi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement