Jumat 13 Jan 2023 14:46 WIB

Majelis Hakim Bersitegang dengan Jaksa di Sidang Eks Ketua DPRD Jabar 

Alasan menghadirkan terdakwa karena PPKM sudah dicabut.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan SPBU dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (13/1/2023).
Foto: M Fauzi Ridwan/Republika
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan SPBU dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (13/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan SPBU dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (13/1/2023). Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dibuka dengan persitegangan antara hakim dan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim membuka persidangan sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa penuntut umum pun mengajukan, permohon agar terdakwa dapat langsung dihadirkan di persidangan dan meminta sidang kali ini ditunda. Selama ini, terdakwa dihadirkan secara online.

"Mengajukan penundaan karena penuntut umum hendak menghadirkan terdakwa di persidangan untuk pembuktian material. Jaksa penuntut umum mengajukan ke pengadilan negeri agar dijadikan sidang offline," ujar salah seorang jaksa Pujo kepada majelis hakim.

Dia menuturkan, alasan menghadirkan terdakwa karena penerapan pembatasan kegiatan masyarakat sudah dicabut. Selain itu, beberapa pengadilan negeri sudah menggelar sidang dengan tatap muka.

 

Pujo pun mengaku, sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Bandung terkait faktor keamanan jika terdakwa dihadirkan di sidang. Mereka pun menjamin tentang keamanan di persidangan.

Ketua majelis hakim Dwi Sugianto sempat menanyakan kepada jaksa terkait kebijakan rutan apakah terdakwa bisa keluar masuk untuk mengikuti persidangan. Jaksa menyambut pertanyaan tersebut dengan menjelaskan bahwa rutan tidak berkeberatan jika dilakukan offline.

Namun, majelis hakim mengungkapkan nomenklatur persidangan mengacu keputusan bersama kementerian masih belum terdapat sidang tatap muka dengan menghadirkan terdakwa. Oleh karena itu permohonan jaksa menghadirkan terdakwa pada sidang sebelumnya ditolak.

"Secara prinsip kami online maupun dan offline gak masalah tapi sesuai aturan internal kami yang haeus dipedomani jangan sampai menerapkan aturan dan UU Kuhap tapi menerobos dari petunjuk pimpinan kami," katanya.

Majelis hakim meminta agar jaksa menyiapkan dokumen administrasi bahwa terdakwa jika hadir di sidang sudah berdasarkan persetujuan semua pihak. Termasuk menyangkut keamanan terdakwa.

Hakim pun meminta sidang dilanjutkan Senin tanggal 16 Januari. Namun, jaksa penuntut umum meminta agar sidang dilanjutkan Rabu atau Kamis sebab harus menyiapkan dokumen terlebih dulu.

Hakim pun terlihat tidak senang dengan permohonan tersebut. Mereka menyebut bahwa di luar jadwal yang sudah ditentukan padat dengan agenda persidangan.

"Jangan dipikir istimewa (kasus ini) prinsip kami sama. Perkara korupsi dalam kacamata kami sama dengan tilang. Semua ada konsekuensinya, semua perkara gak ada istimewa. Saudara minta ditunda, disilakan," katanya.

Hakim meminta agar menyiapkan surat bahwa pihak-pihak terkait tidak keberatan terdakwa dihadirkan di persidangan. Sekaligus menegaskan persidangan dilanjutkan Senin (16/1/2023).

"Permohonan saudara dikabulkan, jangan sampai schedule menjadi amburadul karena perkara ini. Kalau mau silakan Senin," katanya sambil menutup persidangan dan ditunda hingga Senin (16/1/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement