Sabtu 14 Jan 2023 05:36 WIB

Pemerintah Tolong, Nelayan Sedang tidak Baik-Baik Saja!!!

Dari pendataan terbaru, ternyata sudah lebih dari 40 kapal sudah tidak beroperasi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Aqsori (35), nahkoda kapal ikan asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, sedang bekerja memperbaiki jaring ikan, Jumat (13/1/2023). Saat ini, banyak nelayan yang kehilangan pekerjaan karena sejumlah kapal tak lagi dioperasikan.
Foto:

Tak beroperasi

"Dari pendataan terbaru, ternyata sudah lebih dari 40 kapal yang sudah tidak beroperasi. Kebanyakan berukuran 35 – 70 GT,'' kata Robani, Jumat (13/1/2023).

Robani mengungkapkan, beban yang ditanggung pemilik kapal maupun nahkoda dan ABK saat ini sangat berat. Beban itu akan semakin berat jika pemerintah menerapkan PNBP Pasca-Produksi yang nilainya besar.

"Kalau PNBP Pasca Produksi diterapkan sepuluh persen untuk kapal diatas 60 GT dan lima persen untuk kapal dibawah 60 GT, maka kapal yang tidak bisa lagi beroperasi akan bertambah dan nelayan yang kehilangan pekerjaan semakin banyak. Apakah pemerintah mau melihat rakyatnya seperti itu?,’’ tukas Robani.

Ketua Umum Gerakan Nelayan Pantura, Kajidin, mengungkapkan, selama ini nelayan dan pemilik kapal dihajar pandemi Covid-19, yang berdampak pada sulitnya ekspor perikanan sehingga menghancurkan harga ikan.

Belum lagi pulih dari pandemi, nelayan dan pemilik kapal juga harus menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), mahalnya biaya perbekalan melaut, dan cuaca ekstrim di perairan.

Ditambah lagi, lanjut Kajidin, adanya gonta-ganti kebijakan seiring pergantian pejabat yang terkait. "Kemudian muncul PNBP dengan nilai yang fantastis. Pemerintah seperti tidak punya empati pada nasib nelayan, tidak peduli dengan kondisi yang sedang kami rasakan,’’ cetus Kajidin.

Meski demikian, Kajidin menyatakan, nelayan tidak menolak PNBP Pasca Produksi. Menurutnya, nelayan hanya minta agar besaran PNBP tersebut diturunkan, yakni menjadi lima persen untuk kapal diatas 60 GT dan tiga persen untuk kapal dibawah 60 GT.

"Kami gak saklek kok. Silakan dipungut, tapi jangan terlalu tinggi. Kami sepakat mengajukan untuk kapal diatas 60 GT sebesar lima persen, dan kapal dibawah 60 GT sebesar tiga persen," tegas Kajidin.

 

Pernyataan kesepakatan nelayan itupun telah dituangkan dalam surat secara resmi. Rencananya, surat tersebut akan segera diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka berharap, permintaan itu bisa dikabulkan oleh pemerintah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement