REPUBLIKA.CO.ID, SIJUNJUNG -- Nas (29 tahun) pelaku pencabulan anak di bawah umur, ditangkap aparat kepolisian. Diketahui ada dua orang korban perilaku bejat Nas. Korban tak lain adalah keponakan pelaku yang masing-masing berusia 8 tahun dan 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan, perbuatan cabul ini telah dilakukan pelaku berulang kali sejak April 2022. "Perbuatan persetubuhan terjadi sudah berulang-ulang yang dilakukan oleh pelaku. Terakhir kalinya dilakukan pada 8 Januari 2023," kata Abdul, Jumat (20/1/2023).
Abdul menyebut, pelaku kabur keluar kota usai melakukan pencabulan. Hasil penyelidikan, terdeteksi pelaku kabur ke Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Di sana pelaku bekerja di kebun kepala sawit berada di tengah hutan.
Abdul mengungkapkan, pihaknya butuh waktu 3 jam menuju area perkebunan kelapa sawit yang menjadi lokasi kaburnya pelaku. Sesampainya di lokasi, pelaku sedang berada di pondok dan saat digrebek melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
"Dan kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Kakinya ditembak," sambungnya.
Abdul menjelaskan, hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Korban pertama merupakan keponakan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.