Ahad 05 Feb 2023 08:22 WIB

Rumah di Wilayah Gempa Sesar Garsela tidak Perlu Relokasi

Masyarakat harus menggunakan bangunan yang tahan gempa, seperti rumah kayu dan bambu,

Wabup Garut, Helmi Budiman, meninjau rumah warga yang terdampak gempa bumi di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Sabtu (4/2/2023).
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut
Wabup Garut, Helmi Budiman, meninjau rumah warga yang terdampak gempa bumi di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Sabtu (4/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyampaikan, hasil rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bahwa rumah di kawasan gempa aktivitas Sesar Garsela tidak perlu direlokasi. Namun, dengan syarat harus memenuhi standar pembangunan rumah yang tahan gempa.

"Jadi tidak ada yang harus dievakuasi, relokasi tidak usah," kata Helmi Budiman usai meninjau rumah warga yang rusak akibat diguncang gempa bumi di Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Garut, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga

Dia menuturkan, Tim PVMBG sudah terjun ke daerah yang terdampak bencana gempa bumi aktivitas Sesar Garsela berkekuatan Magnitudo 4,3 di Kecamatan Samarang dan Pasirwangi. Hasil penilaian PVMBG, kata dia, bahwa Desa Cisarua di Kecamatan Samarang, dan juga sejumlah kampung di Kecamatan Pasirwangi merupakan wilayah yang masuk rawan gempa aktivitas Sesar Garsela.

"Jadi memang Sesar Garsela ini wilayahnya, namun direkomendasikan tidak usah ada relokasi," kata Helmi.

Masyarakat yang ingin tetap tinggal di kawasan tersebut dapat melakukan langkah antisipasi dengan membangun rumah yang tahan gempa seperti bahan bangunan dari kayu dan bambu.

Jika ingin membangun rumah dari tembok, kata dia, maka harus dilakukan oleh arsitek yang memiliki kemampuan terkait bangunan yang bisa tahan gempa di daerah itu.

"Kepada seluruh masyarakat harus menggunakan bangunan yang tahan gempa, seperti rumah kayu dan bambu itu tidak ada masalah. Nah, rumah tembok yang tidak pakai arsitektur yang baik, itu yang masalah," katanya.

Di lokasi yang sama, Penyelidik Bumi Madya PVMBG Badan Geologi, Kementerian ESDM, Supartoyo menyatakan daerah yang terdampak gempa bumi tidak perlu direlokasi, hanya saja harus memperhatikan struktur bangunannya yang tahan gempa.

Selain itu, pemerintah juga harus membatasi jumlah pemukiman rumah warga di daerah yang menjadi kawasan potensi gempa aktivitas Sesar Garsela dan juga daerah tebing untuk menghindari risiko dampak dari bencana.

"Daerah ini tidak perlu direlokasi, menurut saya, tapi mungkin harus dibatasi perkembangannya, karena ini merupakan wilayah yang tersusun perbukitan bergelombang, tanahnya, tanah lapuk," kata Supartoyo usai memeriksa kondisi daerah yang terdampak gempa di Desa Cisarua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement