Jumat 10 Feb 2023 13:20 WIB

Sampah Berserakan di Jalur Pedestrian Pakansari, Satpol PP Duga Akibat PKL

Masyarakat dapat belajar bahwa lingkungan ini harus dijaga oleh setiap orang. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Warga berjalan di dekat sampah yang dibuang di pinggir jalan raya Kabupaten Bogor,
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan di dekat sampah yang dibuang di pinggir jalan raya Kabupaten Bogor,

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sampah yang berserakan di jalur pedestrian sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Satpol PP Kabupaten Bogor menduga sampah-sampah tersebut berasal dari para pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berdagang di sana.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan mengatakan, sampah yang dibuang di sekitar jalur pedestrian merupakan sampah organik dan anorganik. Namun, dimensi tempat sampah yang tersedia kurang memadai untuk menampung sampah-sampah yang timbul, terutama ketika akhir pekan.

Baca Juga

“Karena volume sampahnya lebih banyak, banyak sekali sampah-sampah yang tidak bisa ditampung di dalam tempatnya, sehingga berserakan di luar. Ini sangat mengganggu sekali,” kata Wawan, Jumat (10/2/2023).

Di samping itu, kata dia, Bidang Penegakkan pada Satpol PP Kabupaten Bogor selalu melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah. Sehingga pihaknya tidak segan menindak warga yang membuang sampah sembarangan, serta melaksanakan yustisi di proses Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Semoga masyarakat dapat belajar bahwa lingkungan ini harus dijaga oleh setiap orang. Bahwa lingkungan ini tidak mungkin Satpol PP bisa melaksanakan penegakan tanpa ada kerjasama kolaborasi dari masyarakat,” tuturnya.

Oleh karenanya, dia mengimbau para PKL dan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Sehingga, kawasan Stadion Pakansari bisa lebih aman, bersih, nyaman, dan tertib.

“Dan siapapun yang akan melewati Pakansari dapat melihat dari segi keindahannya bahwa Pakansari memang dokeloa dengan baik oleh Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement