Kamis 16 Feb 2023 00:15 WIB

Soal Utang Anies Rp 50 Miliar, Bawaslu Sebut Pelanggaran Dana Kampanye 

Itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, tapi perkara ini sulit diusut.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti utang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar untuk kampanye Pemilihan Gubernur DKI tahun 2017. Bawaslu menduga, transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah. Untuk diketahui, UU Pilkada memperbolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta. 

Anies sendiri mengakui, bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar.

"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja kepada Republika, Selasa (14/2/2023) malam. 

Bagja menjelaskan, meski sumbangan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, tapi perkara ini sulit diusut. Sebab, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies sudah selesai menjabat sebagai gubernur DKI sejak tahun 2022 lalu. 

"Biasanya kalau pilkada-nya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini," ujar Bagja. 

Kendati begitu, Bagja akan mengecek sejumlah regulasi untuk memastikan batas kedaluwarsa sebuah perkara dugaan pelanggaran dana kampanye. Terlepas dari pengusutan perkara Anies ini, Bagja berharap, agar kasus serupa tidak muncul lagi saat gelaran Pemilu 2024. Anies diketahui merupakan bakal calon presiden yang hendak berlaga dalam Pemilu 2024. 

Perkara sumbangan dana kampanye Anies ini sebelumnya diungkap oleh Waketum Golkar Erwin Aksa. Dia menyebut, Anies berutang kepada Sandiaga Uno sebesar Rp 50 miliar saat Pilgub 2017. Anies dan Sandi merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ketika itu. 

Setelah kabar utang itu beredar luas, Anies menyampaikannya klarifikasi. Anies tegas menyatakan, bahwa uang Rp 50 miliar itu bukan milik Sandi. 

Anies menjelaskan, uang Rp 50 miliar itu berasal dari pihak ketiga untuk keperluan kampanye. Pihak ketiga ini mengharuskan Anies dan Sandi mengganti uang tersebut apabila mereka tidak terpilih sebagai gubernur-wakil gubernur. Sebaliknya, utang tersebut dianggap lunas apabila Anies-Sandi menang. 

"Jadi ada pihak ketiga yang mendukung kemudian saya menyatakan surat pernyataan utang, ada tanda tangan. Apabila kalah, maka saya dan pak Sandi  berjanji mengembalikan, jadi saya dan pak Sandi. Jadi itu selesai, itu yang terjadi," ujar Anies dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di laman YouTube Merry Riana, Sabtu (11/2/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement