Selasa 21 Feb 2023 14:16 WIB

Kasus Dana Kampanye Anies Diyakini Bakal Banyak Ditiru saat Pilpres 2024

Para kontestan akan berupaya mendapatkan dana sumbangan dengan selubung pinjaman uang

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Direktur Lingkaran Madani (Lima) Ray Rangkuti diwawancara wartawan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Direktur Lingkaran Madani (Lima) Ray Rangkuti diwawancara wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyoroti kasus pelanggaran dana kampanye Anies Baswedan senilai Rp 50 miliar. Menurutnya, pola transaksi yang berupaya mengakali regulasi itu bakal banyak ditiru saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

"Pola serupa akan terjadi lagi, termasuk untuk kampanye Capres 2024 kalau Bawaslu tidak melakukan tindakan apa pun," kata Ray kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2/2023). 

Baca Juga

Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku, mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga senilai Rp 50 miliar untuk kampanye Pilgub 2017. Utang itu tidak perlu dibayar kalau Anies menang. Nyatanya, Anies menang. 

Artinya, utang itu telah berganti menjadi sumbangan dana kampanye. Padahal, UU Pilkada membatasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta. 

Bawaslu RI pun menegaskan, sumbangan Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye yang masuk kategori pidana. Namun, tidak bisa diusut karena kasusnya sudah kedaluwarsa. 

Ray mengatakan, apabila Bawaslu RI tidak merespons secara tegas pelanggaran dana kampanye Anies itu, maka pola serupa akan ditiru oleh kontestan Pemilu 2024, baik caleg maupun capres. Para kontestan akan berupaya mendapatkan dana sumbangan dengan selubung pinjaman uang. 

Dengan begitu, lanjut dia, pinjaman itu akan tercatat sebagai dana pribadi kontestan. Alhasil, mereka seolah-olah tidak melanggar ketentuan dan sumbangan. Sebab, UU Pilkada maupun UU Pemilu tidak membatasi dana kampanye yang berasal dari uang pribadi si calon. 

"Kalau Bawaslu diam saja atas praktik pelanggaran dana kampanye Anies ini, maka para kontestan Pemilu 2024 akan beranggapan bahwa pola serupa boleh dilakukan. Bawaslu harus bereaksi mengingatkan bahwa praktik seperti itu tidak boleh," kata Ray. 

Ray pun mendorong, Bawaslu untuk aktif mengusut dana kampanye yang digunakan kontestan Pemilu 2024 mendatang. Jangan sampai kasus manipulasi transaksi seperti Anies terjadi lagi. Anies sendiri kini diketahui merupakan bakal Capres yang akan berlaga di Pilpres 2024.

Menurutnya, Bawaslu bisa melakukan pengusutan karena sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang. "Bawaslu bisa mengusut. Persoalannya mau atau tidak mau," ujar Ray lagi. 

Pada Jumat (17/2/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyesalkan kasus pelanggaran dana kampanye Anies itu baru terungkap sekarang. Sebab, saat ini Pilgub 2017 jelas sudah selesai dan Anies juga sudah selesai menjabat. Dengan begitu, kasus tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diusut. 

Menurut Bagja, kasus tersebut kini hanya bisa dijadikan pelajaran saja. Pelajaran bagi kontestan Pemilu 2024 agar mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye. 

"Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir," ujar Bagja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement