REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinisial MF terhadap mantan pacar ST di salah satu hotel di Kota Bandung pada Ahad (5/3/2023). Mereka menegaskan, bahwa tidak terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap ST.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, MF dan ST bertemu di salah satu kafe di Kota Bandung sambil menikmati hiburan live musik dan menenggak minuman, Ahad (5/3/2023) dini hari. Selesai dari itu, mereka pun beranjak ke salah satu hotel di Jalan Setiabudi Bandung dan menginap.
Dia mengatakan, ST melihat panggilan telepon dari seorang perempuan berinisial V pada handphone milik MF. ST dan MF pun terlibat percekcokan hingga ST mengancam akan melakukan bunuh diri.
"ST berupaya mengambil gelas dan memukulkan ke kepalanya sendiri yang berakibat jari tangan sebelah kanannya luka robek," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (8/3/2023).
Dia melanjutkan, MF berusaha membawa ST ke rumah sakit untuk diobati sedangkan ST sempat menghubungi rekannya. Saat hendak membawa ST ke rumah sakit, salah seorang rekan ST merekam kondisi dan suasana di kamar hotel.
Kabid Humas mengatakan, MF yang bertugas di Polres Sukabumi Kota berada di Bandung untuk menyaksikan konser Dewa 19 tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan. Keberadaannya di Kota Bandung pun bukan dalam rangka kedinasan.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto mengatakan, anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tengah diperiksa Propam Polda Jabar. Pemeriksaan dilakukan di Sukabumi.
"Sudah (diperiksa) dan masih berproses, anggota masih pemeriksaan di Sukabumi," ujarnya, Selasa (7/3/2023) malam.
Dia mengatakan, apabila sudah didapati perkembangan baru maka akan langsung diinfokan melalui humas. Petugas masih belum dapat menyimpulkan sebab masih dilakukan pemeriksaan. "Besok baru kita gelarkan," ungkapnya.