Ahad 02 Apr 2023 23:39 WIB

Puluhan Motor Berknalpot Bising di Sukabumi Disita Polisi

Polres Sukabumi Kota menggencarkan penindakan motor berknalpot bising.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan knalpot bising.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
(ILUSTRASI) Pemusnahan knalpot bising.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, terus berupaya melakukan operasi dan penindakan sepeda motor berknalpot bising. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan.

Menurut Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, jajarannya melakukan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (1/4/2023) malam hingga Ahad (2/4/2023) dini hari. Salah satu sasarannya sepeda motor dengan knalpot bising.

Berdasarkan informasi dari Humas Polres Sukabumi Kota, ada 22 unit sepeda motor yang diamankan karena berknalpot bising. “Seluruh sepeda motor yang berknalpot bising tersebut langsung kami sita dan dibawa ke Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres di Sukabumi, Ahad (2/4/2023).

Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti menjelaskan, 22 motor berknalpot bising diamankan sementara. Pemilik motor diminta mengganti knalpotnya.

“Kami sita sementara di Satpas Satlantas Polres Kota Sukabumi dan jika ingin mengambilnya kembali, pemilik harus terlebih dahulu mengganti knalpotnya dengan yang standar,” kata Astuti. 

Selain menindak sepeda motor berknalpot bising, jajaran Polres Sukabumi Kota juga melakukan penindakan terhadap para pelanggar peraturan lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggaran lalu lintas itu, seperti melawan arus dan rambu-rambu. “Tindakan tegas ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni disanksi dengan menggunakan ETLE,” kata Astuti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement