Jumat 07 Apr 2023 05:13 WIB

Polres Indramayu Ringkus Tiga Begal Sadis dan Dua Penadah

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuntuti korbannya. 

Polres Indramayu menunjukkan sejumlah tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Indramayu.
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
Polres Indramayu menunjukkan sejumlah tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polres Indramayu meringkus begal sadis dan dua orang penadah di beberapa tempat, setelah melakukan aksi kejahatan di jalur pantai utara. Mereka dibekuk kurang dari 24 jam setelah beraksi.

"Kami mendapatkan informasi dari korban, dan kurang dari 24 jam anggota berhasil meringkus lima tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Kamis (6/4/2023).

Fahri mengatakan, para pelaku tindak kejahatan itu ditangkap di beberapa tempat berbeda setelah beraksi, dan korban melaporkan ke pihak berwenang.

Menurutnya, ada tiga orang begal yang berhasil ditangkap yaitu SPD (34 tahun), MLS (49), dan KRL (31). Ketiganya memiliki peranan masing-masing, ada yang sebagai eksekutor, dan juga joki atau pengendara sepeda motor.

Selain tiga orang begal, lanjut Fahri, pihaknya juga menangkap dua orang penadah hasil kejahatan para tersangka utama, yaitu MHD (28), dan AQN (29), di mana para pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu.

"Selain itu kami juga masih mengejar seorang lainnya yang masih dinyatakan buron, dan perannya merupakan pelaku utama," tuturnya.

Fahri menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuntuti korbannya, kemudian ketika berada di tempat sepi langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Sehingga, korban terpaksa menyerahkan kendaraan dan barang berharganya kepada komplotan begal, mengingat ketika tidak diberikan, maka nyawa menjadi taruhannya.

"Tersangka memepet sepeda motor korban mengambil kunci kontak korban dan korban diancam dengan sebilah golok," ujarnya.

Menurutnya, tersangka merupakan para residivis, mereka melakukan aksinya di daerah sepi. Untuk barang bukti yang disita di antaranya sebilah golok, sepeda motor korban, serta sepeda motor pelaku yang di jadikan alat untuk melancarkan aksinya.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement