Ahad 07 May 2023 23:41 WIB

Sudah Sepekan, Belum ada Bacaleg Didaftarkan ke KPU Majalengka

KPU Majalengka membuka pendaftaran bacaleg DPRD hingga 14 Mei 2023.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Agus Syuhada.
Foto: Dok Republika
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Agus Syuhada.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Sudah satu pekan masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, untuk Pemilu 2024 dibuka. Namun, belum ada bacaleg yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka.

Pendaftaran bacaleg DPRD dibuka 1 Mei-14 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Majalengka. “Sampai hari ini masih nihil pendaftar,” ujar Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada, Ahad (7/5/2023).

Agus memperkirakan adanya dinamika di masing-masing partai politik (parpol) terkait bacaleg, sehingga belum ada yang didaftarkan.

“Pengajuan bakal calon legislator itu harus didukung oleh persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (parpol). Hal ini menunjukkan mekanisme internal parpol dan tahapan verifikasi yang harus dilalui oleh partai politik, sebelum mengajukan bakal calon legislatif ke kami,” kata Agus.

Agus mengatakan, kemungkinan sudah ada parpol yang mendaftarkan nama bacaleg pekan depan. Menurut dia, sejumlah parpol sudah mengirimkan jadwal rencana penyerahan berkas pendaftaran. DI antaranya PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, PKB, PBB, dan PPP.

“Sejumlah parpol telah merencanakan untuk menyerahkan berkas calon kepada kami pada pekan depan, mulai 9-14 Mei 2023,” ujar Agus.

Agus menilai, parpol yang telah mengirimkan jadwal rencana penyerahan berkas bacaleg itu menunjukkan komitmen dalam menghadapi Pemilu 2024. Menurut dia, pengajuan bacaleg ini merupakan tahapan penting dalam membangun representasi politik yang kuat dan berkualitas di Kabupaten Majalengka. 

“Selama periode pendaftaran, para bakal calon legislatif diharapkan telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk persyaratan administratif dan ketentuan lain yang berlaku,” kata Agus.

KPU Majalengka terus menyosialisasikan persyaratan dan proses pendaftaran bacaleg. KPU Majalengka pun akan memberikan panduan dan arahan kepada pengurus parpol yang akan mendaftarkan bacaleg agar prosesnya bisa berjalan lancar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement