Selasa 20 Jun 2023 20:55 WIB

Bawaslu Majalengka Temukan 170 Warga Meninggal Masuk DPS Pemilu 2024

Data warga meninggal dunia yang masuk DPS disebut tersebar di enam kecamatan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
(ILUSTRASI) Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Sebanyak 170 nama warga yang sudah meninggal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, disebut masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana menjelaskan, sebanyak 170 nama warga yang telah meninggal dunia dan masuk DPS itu tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga

Selain data warga yang telah meninggal dunia, Agus mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya warga yang telah pindah domisili, tetapi masih tercatat di daerah asalnya. Ia menyebut jumlahnya 155 orang.

Bawaslu Kabupaten Majalengka juga disebut menemukan kesalahan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak empat orang. “Terhadap temuan itu, kami telah berkirim surat saran perbaikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Majalengka untuk diperbaiki,” kata Agus kepada Republika, Selasa (19/6/2023).

Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan di lapangan masih ditemukan sejumlah permasalahan terkait tahapan ataupun data Pemilu 2024. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan. “Kami akan terus mengingatkan, cross-check, termasuk pendekatan kelembagaan kami sampaikan saran perbaikan ke KPU,” kata dia.

Agus juga mengajak masyarakat Majalengka berperan aktif mengawasi dan melaporkan permasalahan terkait data pemilih. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan semua permasalahan dapat diidentifikasi dan diselesaikan dengan cepat.

Menyikapi temuan Bawaslu, Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada mengatakan, pihaknya terus berupaya memvalidasi data pemilih. Salah satu langkahnya dengan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat.

KPU Majalengka disebut sudah menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membuka ruang pengaduan terkait dengan daftar pemilih.

Selain itu, KPU Majalengka mewajibkan semua PPK dan PPS membuka posko pengaduan guna mengumpulkan informasi terbaru. “Kami telah membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat. Kami juga mengumpulkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pihak-pihak terkait lainnya,” kata Agus Syuhada.

Langkah itu dilakukan KPU Majalengka sebagai upaya memperbaiki dan memvalidasi data pemilih, sehingga menjadi akurat dan tepercaya. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi Pemilu 2024. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement