Kamis 11 May 2023 06:21 WIB

Penyuap Dua Hakim Agung Dituntut 6 dan 9 Tahun Penjara

Keduanya dinilai telah terbukti melakukan suap pada hakim agung Sudrajad dan Gazalba,

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang pengacara penyuap hakim agung Mahkamah Agung (MA) pada perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dituntut dengan hukuman penjara yang berbeda. Keduanya dinilai telah terbukti melakukan suap kepada hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh agar kasus kasasi KSP Intidana terkait homologasi dan kasasi pidana dapat dikabukan.

Untuk Theodorus Yosep Parera, dia dituntut 9 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Eko Suparno dituntut kurungan 6 tahun dan 5 bulan penjara serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto menuntut, agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera. Serta terdakwa dua Eko Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023).

Sedangkan untuk Eko Suparno dituntut hukuman penjara 6 tahun dan 5 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. "Eko Suparno dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Dia mengatakan, pertimbangan yang memberatkan para terdakwa yaitu tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merusak citra MA serta profesi seorang advokat. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Kedua terdakwa advokat yang seharusnya memahami tentang hukum, perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," katanya.

Wawan mengatakan, kedua terdakwa dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Seperti diketahui dua orang deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui Yosep Parera dan Eko Suparno mengajukan gugatan kasasi perdata dan kasasi pidana ke Mahkamah Agung. Mereka meminta, agar putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang mengabulkan homologasi dibatalkan  sebab tidak memenuhi syarat.

Sejumlah uang dipersiapkan dan diberikan kepada hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang mengabulkan permohonan mereka. Uang tersebut masuk melalui perantara sejumlah staf.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement