REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang anggota unit Reskrim Polsek Sukra, Polres Indramayu, Bripka Sugiyono, menjadi korban pembacokan yang dilakukan seorang remaja. Peristiwa itu terjadi di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, kasus itu bermula saat petugas dari Polsek Sukra mendapat informasi adanya kelompok remaja yang akan melakukan tawuran di Desa Sukra Wetan, Rabu (10/5/2023) dini hari. Kelompok remaja tersebut mengatasnamanakan diri mereka kelompok YDM.
Berdasarkan penyelidikan melalui media sosial, para remaja itu diketahui hendak melakukan tawuran dengan mengundang kelompok lainnya melalui live streaming di media sosial.
Selanjutnya, petugas dari Polsek Sukra pun melakukan patroli ke lokasi yang disebutkan akan menjadi lokasi tawaran kedua kelompok, yakni di jalan pantura Desa Sukra Wetan, tepatnya di depan dealer Mitsubishi.
Polisi yang tiba di lokasi tersebut kemudian melihat ada sekelompok remaja berjumlah sekitar 20 orang. Polisi selanjutnya membuat perencanaan untuk melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang hendak melakukan tawuran.
‘’Sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur),’’ tukas Fahri, saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023).
Fahri mengatakan, Bripka Sugiyono saat itu berhasil mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam. Namun, saat mengamankan dua remaja itu, ternyata ada seorang remaja lain, yang kemudian diketahui berinisial MA (19), melakukan pembacokan yang mengenai kepala Bripka Sugiyono, dengan menggunakan parang.
Setelah melakukan pembacokan terhadap kepala Bripka Sugiyono, tersangka MA berusaha kabur. Namun, remaja asal Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang itu berhasil ditangkap oleh petugas lain yang ada di lokasi.
Fahri menyebutkan, dari 20 remaja tersebut, pihaknya mengamankan lima orang. Namun dari lima orang itu, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain MA, kedua tersangka lainnya adalah SRP (16) asal Desa Curugreja, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang dan WLO (18) asal Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
‘’SRP dan WLO kami tetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam,’’ kata Fahri.
Tersangka MA dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 356 ayat (2) KUHP, dengan ancaman 6,5 tahun penjara. Sedangkan tersangka SRP dan WLO, dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara.