Jumat 26 May 2023 00:15 WIB

Soal Aliran Dana Korupsi BTS ke Partai, PDIP Tantang Pembuktiannya

Aparat penegak hukum harus menghindari isu atau gosip yang sifatnya spekulatif. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Bambang Wuryanto
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Bambang Wuryanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Bambang Wuryanto menanggapi gosip yang menyebut kasus korupsi mega proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret tiga partai politik. Kata dia, hukum tidak bisa berlandaskan gosip atau isu.

Dia mengatakan, hukum harus berlandaskan data dan fakta. Meskipun publik lebih menyukai hal-hal yang bersifat spekulatif dan konspiratif dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS itu.

Baca Juga

"Tidak boleh spekulatif dan harus dibuktikan dengan alat bukti, jadi kalau ada yang menyatakan ada aliran dana ke partai, ya buktikan, jangan hanya isu. Kalau ada bukti, bawa ke kejaksaan, clear," ujar Bambang di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum harus menghindari isu atau gosip yang sifatnya spekulatif. Bambang yang juga merupakan Ketua Komisi III juga mengungkapkan, pihaknya kemungkinan akan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus korupsi BTS tersebut.

Disampaikannya juga, PDIP tak berkomentar panjang terkait isu atau gosip yang sifatnya spekulatif. Apalagi, gosip-gosip tersebut juga muncul pertama kali lewat media sosial.

"Namanya spekulatif itu heboh, butuh bukti kalau mau jadi hukum. Kalau soal spekulasi, itu omongan kalian saja, biasa, orang politik pikirannya begitu, konspiratif," ujar Bambang.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, mengatakan, sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Namun demikian, dia mengaku, hanya menganggapnya sebagai gosip politik.

“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan pemaparannya ke presiden beberapa waktu lalu, Mahfud mengaku tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut karena adanya kekhawatiran kemelut politik. Sebab itu, dia mempersilahkan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya.

“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang menentukan itu,” jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement