Jumat 26 May 2023 07:49 WIB

Pimpinan Ponpes Gelar 'Pengajian Seks' Masuk Surga Renggut Keperawanan 41 Santriwati

Kedua tenaga pendidik diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Foto: Pribadi
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak kekerasan seksual yang diduga terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Aksi bejat itu diduga dilakukan oleh LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan pimpinan ponpes. 

Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023. Selanjutnya, tiga orang korban telah membuat laporan polisi atas perbuatan bejat tersebut. 

Baca Juga

 

photo
Korban pemerkosaan (ilustrasi) - (Blogspot.com)

 

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023). 

Nahar mengatakan kasus ini terjadi dengan modus di antaranya “janji masuk surga” melalui “pengajian seks”. Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan patut dihukum berat.

Bahkan, terduga pelaku dengan keji melakukan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement