Selasa 30 May 2023 00:13 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap ‘Buronan Paling Dicari’

Buron tersebut merupakan tersangka kasus pembegalan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Begal.
Foto: Foto : MgRol112
(ILUSTRASI) Begal.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya bisa menangkap DR (36 tahun). DR merupakan tersangka kasus pembegalan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tersangka DR ditangkap pada Sabtu (27/5/2023) dini hari di Kampung Cipatat, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga

“Begal ini merupakan salah satu buronan paling dicari polisi karena dalam melakukan aksinya tidak segan melukai korbannya,” kata Kapolres di Sukabumi, Senin (29/5/2023).

Kepala Satreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menjelaskan, tersangka melakukan aksi pembegalan pada Maret 2023 di wilayah Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Korbannya adalah AH (29 tahun), yang merupakan pengemudi ojol.

Saat melakukan aksinya, menurut Yanto, tersangka membawa sebilah kayu dan pisau. Ia menjelaskan, tersangka memberhentikan korban yang tengah mengendarai sepeda motor dan mengancam akan membunuhnya jika mencoba melawan atau mencari pertolongan.

Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel. Menurut Yanto, tersangka kemudian melarikan diri ke arah Cianjur.

Menerima laporan kasus pembegalan itu, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi, juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Berkat kerja keras tim, tersangka akhirnya berhasil kami ringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Cianjur. Dari pelaku, kami menyita barang bukti batang kayu dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” kata Yanto.

Yanto mengatakan, tersangka DR merupakan salah satu target Operasi Libas Lodaya 2023. Menurut dia, tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pembegalan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement