Selasa 30 May 2023 10:25 WIB

DPRD Jabar Targetkan 50 Perda pada Era Kepemimpinan Ridwan Kamil

Kepemimpinan Ridwan Kamil dan dan Uu Ruzhanul Ulum berakhir September 2023.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Sandy Ferdiana
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jabar H M Achdar Sudrajat.
Foto: Dok Humas DPRD Jawa Barat
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jabar H M Achdar Sudrajat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masa kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Uu Ruzhanul Ulum akan segera berakhir September 2023. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menargetkan penerbitan 50 perda selama masa kepemimpinan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jabar Achdar Sudrajat, pihaknya optimistis dapat merampungkan 50 perda sebelum berakhirnya kepemimpinan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum. Asalkan, tutur dia, usulan raperda itu segera disampaikan ke DPRD Jabar. 

Kata dia, saat ini DPRD Jabar baru menuntaskan 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda. ‘’Kami berharap, usulan dapat terus bertambah minimal menjadi 50 usulan," ujar Achdar di Kota Bandung, Senin (29/5/2023).

Achdar berharap, usulan yang telah masuk dan kini tengah diproses, dapat segera dituntaskan oleh panita khusus (Pansus) untuk mengejar target. Mengingat jumlah perda yang terealisasi belum mencapai 50 persen dari harapan.

‘’Saya menargetkan 50 Perda. Tapi saat ini baru 42 yang diusulkan gubernur. Itu sudah terselesaikan 17 dan sisanya sedang proses, baik di pansus maupun di Kemendagri,’’ tambahnya. Terkait akan berakhirnya kepemimpinan Ridwan Kamil pada September mendatang, tutur Achdar, bukanlah masalah berarti.

Sebab, kata dia, siapapun Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat kelak, pasti akan melanjutkan program yang telah dilakukan, hingga nanti adanya penetapan kepala daerah definitif melalui kontestasi Pilkada 2024. “Tidak terpengaruh kalau toh nanti Pak RK lengser. Pj baru akan menindaklanjuti (usulan perda yang telah ada). Jadi saya optimistis 50 perda bisa tercapai," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement