Jumat 18 Sep 2026 16:52 WIB

DPRD Dukung Langkah Pemprov Jabar Terkait Rencana Perampingan OPD

Efisiensi tidak cukup dilakukan melalui pengurangan belanja.

Rep: ,Muhammad Taufik/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Foto: Dok Istimewa
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Menurut dia, efisiensi tidak cukup dilakukan melalui pengurangan belanja, tetapi juga perlu menyentuh struktur organisasi pemerintahan.

Ono mengatakan penyederhanaan OPD sebelumnya telah menjadi pembahasan di DPRD Jabar, khususnya Komisi I. Struktur organisasi yang lebih sederhana dinilai dapat membuat pengelolaan pemerintahan lebih efisien, termasuk dari sisi belanja pegawai.

“Pada saat bicara efisiensi yang mengarah ke internal, ke dalam, artinya belanja tidak langsung, belanja pegawai, dan lain-lainnya, bukan hanya pengurangan terhadap belanja-belanja itu, tapi perampingan, penyederhanaan OPD ini juga harus dilakukan,” ujar Ono, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, terdapat sejumlah perangkat daerah yang memiliki rumpun urusan berdekatan sehingga terbuka kemungkinan untuk disederhanakan atau digabungkan. Salah satunya pada sektor pertanian.

Ono mencontohkan urusan pertanian yang saat ini terbagi ke dalam sejumlah perangkat daerah, seperti pertanian, perkebunan, hortikultura, tanaman pangan, dan ketahanan pangan.

“Di sana ada pertanian, perkebunan, hortikultura, tanaman pangan, ketahanan pangan. Seharusnya ini bisa digabungkan,” katanya.

Ono menyebut Pemprov Jabar sebelumnya telah merencanakan pengurangan jumlah OPD dari 38 menjadi sekitar 34. Namun, ia menilai jumlah tersebut masih dapat dikaji kembali apabila terdapat ruang untuk melakukan penyederhanaan lebih lanjut.

“Kalaupun ada potensi untuk bisa lebih dirampingkan lagi, ya kenapa tidak?” ujarnya.

Menurut Ono, penyederhanaan organisasi pada akhirnya dapat berdampak terhadap efisiensi belanja internal, terutama belanja pegawai. Meski demikian, kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan penataan aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengakui perampingan OPD akan berpengaruh terhadap jumlah jabatan struktural yang tersedia. Para birokrat yang sebelumnya menduduki jabatan struktural strategis perlu mendapat penataan sesuai dengan ketentuan kepegawaian.

“Tinggal solusinya apa. Problemnya adalah akan banyak para birokrat yang tidak lagi menduduki jabatan-jabatan struktural yang strategis,” katanya.

Ono mengatakan, ASN yang terdampak penataan jabatan dapat diarahkan ke jabatan fungsional sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyederhanaan organisasi tidak serta-merta berarti mengurangi keberadaan ASN.

Karena itu, ia menilai proses perampingan OPD perlu dilakukan secara terukur. Selain mengejar efisiensi anggaran, penyederhanaan struktur harus tetap mempertimbangkan pembagian kewenangan dan kebutuhan pelayanan publik agar kinerja pemerintahan tidak terganggu.

Berita Lainnya

Rekomendasi