REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah siswa SD di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilakukan, Rabu (31/5/2023). Upaya tersebut bertujuan untuk memperjelas penyebab kematian siswa berinisial M (9 tahun) itu karena ada dugaan sempat mengalami pengeroyokan.
Sebelumnya dikabarkan siswa SD tersebut meninggal dunia pada Sabtu (20/5/2023) setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit. Jajaran Polres Sukabumi Kota, yang mengusut kasus tersebut, melakukan ekshumasi dan autopsi setelah mendapat izin dari pihak keluarga.
Pembongkaran makam siswa SD itu dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Ekshumasi ini melibatkan petugas Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi Kota, serta tim Inafis dan dokter forensik dari RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi. Proses ekshumasi itu sempat menjadi tontonan warga sekitar.
Kuasa hukum keluarga siswa tersebut, Rolan Benyamin Pardamean Hutabarat, mengatakan, ekshumasi dilakukan setelah pihak keluarga mendatangi firma hukum Mangunsong & Partners untuk meminta pendampingan hukum, tiga hari setelah siswa itu meninggal.
“Untuk ekshumasi, penyidik sudah dapat izin, dan sebenarnya tidak membutuhkan izin karena penyelidikan dan penyidikan,” kata Rolan kepada wartawan.
Rolan mengatakan, tujuan ekshumasi ini untuk mengungkap penyebab kematian korban, sebab ada dugaan kematiannya dianggap tak wajar. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, kata dia, sebelum meninggal di rumah sakit, siswa tersebut sempat mengatakan secara lisan indikasi pemukulan atau pengeroyokan.
Menurut Rolan, nantinya penyidik yang akan memastikan penyebab pasti meninggalnya siswa SD tersebut. Intinya, kata dia, terkait penyebab kematian siswa itu jangan dengan menduga-duga terlebih dahulu. “Untuk hasil visum nanti akan berkoordinasi dengan penyidik dan termasuk tunggu hasil ekshumasi saja,” katanya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, menurut Rolan, yang mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit, siswa SD itu memiliki penyakit tetanus. Ia mengatakan, informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyidik.
Rolan mengatakan, tugas kuasa hukum melakukan pendampingan terhadap keluarga siswa itu untuk mengungkap kebenaran dan keadilan. Menurut dia, kuasa hukum akan berupaya mengorek keterangan dari keluarga korban, untuk kemudian disampaikan kepada penyidik kepolisian.