REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap 25 tersangka pengedar narkoba dalam kurun waktu 13 Mei 2023 hingga 18 Juni 2023. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba selama satu bulan terakhir, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat.
“Kurang lebih ada 17 laporan polisi, dengan barang bukti sabu seberat 4,7 kilogram, ekstasi 56 butir,” kata Kapolrestabes, Selasa (20/6/2023).
Kapolrestabes mengatakan, para tersangka kasus narkoba ini ditangkap di sejumlah daerah wilayah Kota Bandung, seperti di Regol, Batununggal, Bojongloa Kaler, Antapani, Lengkong, Cicendo, dan Bojongloa Kidul.
Ada yang ditangkap di jalanan, di rumah, tempat kontrakan, maupun di warung kopi atau warung internet. “Semua yang ditangkap pengedar, (narkoba) untuk dijual kembali,” kata Kapolrestabes.
Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolrestabes mengatakan, jajaran Polrestabes Bandung akan terus berupaya mengungkap peredaran narkoba dan menindak orang-orang yang terlibat.
“Polrestabes Bandung tidak akan berhenti untuk mengungkap kasus setiap bulannya dalam mencegah peredaran narkoba,” kata dia.