Senin 26 Jun 2023 15:27 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Bandung, 4,7 Kg 

Para pelaku mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir menyampaikan keterangan pers pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir menyampaikan keterangan pers pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik home industri tembakau sintetis yang berada di Jalan Sukajadi dan Jalan Sukasari, Kota Bandung pada awal Juni kemarin. Enam orang pengedar berhasil diamankan termasuk barang bukti 4,7 kilogram tembakau sintetis, ganja 946,7 gram, dan alat produksi ganja.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para pelaku membuat produk tembakau sintetis pada home industri di Jalan Sukajadi dan Sukasari. Mereka berinisial FKWD (36 tahun), RTR (28 tahun), SH (22 tahun), IMS (23 tahun), DEA (26 tahun) dan RN (25 tahun).

"Jadi, untuk modus operandinya yaitu ada dua tempat yang dijadikan home industri yaitu Sukajadi dan Sukasari," ucap dia didampingi AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/6/2023).

Dia mengatakan, enam orang diamankan saat penggerebekan home industri tersebut. Mereka memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis dan ganja di Kota Bandung.

"Untuk modus operandinya yaitu memproduksi atau mengedarkan jenis tembakau sintetis dan ganja," ungkap dia.

Budi mengatakan, para pelaku sudah memproduksi tembakau sintetis di home industri sejak satu tahun lalu. Mereka menjual produk mereka di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. "Pembelian alat-alat menggunakan pembelian online," kata dia.

Dia mengatakan, pelaku dijerat pasal 113 ayat 1, 2, pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 serta undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentanf narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Budi mengatakan, petugas pun berhasil mengamankan SH pada awal Juni lalu di Jalan Gegerkalong. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli tembakau sintetis. Pelaku memiliki 50 gram tembakau sintetis.

Ia sempat mendatangi salah seorang tersangka dan menanyakan terkait berapa lama home industri tembakau sintetis beroperasi. Termasuk tersangka belajar memproduksi tembakau sintetis dari mana.

"Sudah setahun beroperasi, belajar dari online. Per 5 gram dijual Rp 300 ribu," kata pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement