Rabu 12 Jul 2023 17:26 WIB

Pantau PPDB, Ombudsman Banten Sebut Dugaan Jual Beli Kursi

Ombudsman Banten juga menyebut ada dugaan anak pejabat menggunakan SKTM.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Sejumlah orang tua calon peserta didik mengadu kesulitan mendaftar PPDB.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
(ILUSTRASI) Sejumlah orang tua calon peserta didik mengadu kesulitan mendaftar PPDB.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG — Ombudsman RI Provinsi Banten memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat. Berdasarkan laporan dan pantauan, Ombudsman Banten sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan PPDB, seperti jual beli kursi calon peserta didik.

“Ombudsman Perwakilan Banten telah menerima 36 pengaduan terkait pelaksanaan PPDB, baik melalui media sosial, aplikasi pesan instan WhatsApp pengaduan, maupun masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, saat dikonfirmasi Republika, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

Fadli menyebut ada dugaan praktik jual beli kursi atau pungutan liar di beberapa sekolah, terutama tingkat SMA. “Adapun besaran dana antara Rp 5 juta-Rp 8 juta diminta dari orang tua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju,” kata Fadli.

Terkait dugaan itu, Fadli mengatakan, Ombudsman meminta pelaksana PPDB tetap mematuhi peraturan dan pakta integritas yang telah disepakati. Pelaksana PPDB diminta tidak lagi menerima calon peserta didik baru di luar PPDB.

Ombudsman juga sudah mengingatkan orang tua calon peserta didik untuk berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Jika menemukan hal tersebut, orang tua diminta melapor.

Jalur afirmasi

Terkait PPDB jalur afirmasi, Fadli mengatakan, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif, tapi tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan kartu kampanye calon kepala daerah untuk PPDB, yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah. 

Selain itu, menurut Fadli, Ombudsman mendapat indikasi adanya calon peserta didik yang merupakan anak pejabat dan pengusaha besar mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Fadli mengatakan, Ombudsman Banten mengingatkan dan memonitor satuan pendidikan, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk menaati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses PPDB jalur afirmasi.

Jalur prestasi

Ombudsman Banten juga memantau PPDB jalur prestasi, khususnya non-akademik. Menurut Fadli, ada temuan permasalahan sertifikat yang seakan asli, tapi palsu (aspal).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement