REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Polresta Cirebon, Jawa Barat, sudah mengungkap 18 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak Juni 2023. Dari belasan kasus tersebut, ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami secara keseluruhan sudah mengungkap 18 kasus TPPO selama adanya Satgas TPPO,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Sabtu (15/7/2023).
Kapolresta menjelaskan, rata-rata kasus TPPO yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon ini modus pemberangkatan pekerja migran atau ke luar negeri.
Menurut dia, ada korban yang diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal atau tidak sesuai prosedur, dikirim ke negara konflik, atau ke negara yang masih ada larangan penempatan pekerja migran dari Indonesia.
“Banyak modus yang digunakan, mulai dari perekrutan, penampungan, dan dikirimkan tidak sesuai negara tujuan, serta menyalahi proses yang ada, sehingga merugikan korbannya,” kata Kapolresta.
Atas jumlah kasus TPPO yang diungkap itu, Polresta Cirebon mendapatkan penghargaan dari Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Alhamdulillah, dari pengungkapan itu kami mendapatkan predikat sebagai juara dua penegakan hukum tingkat polres se-Indonesia,” kata Kapolresta.
Kapolresta berharap penghargaan dari Kapolri itu akan memotivasi personel Polresta Cirebon, juga polsek jajaran, untuk menunjukkan kinerja lebih baik dalam upaya melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
“Ini merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon karena mendapat apresiasi, serta penghargaan dari Bapak Kapolri. Tentunya ini akan menambah motivasi dan semangat kami dalam melaksanakan tugas untuk mendedikasikan kinerja terbaik bagi masyarakat,” kata Kapolresta.