Senin 17 Jul 2023 16:15 WIB

Evaluasi PPDB Zonasi, Ini Kata Wali Kota Bogor

Wali Kota Bogor menyoroti soal perubahan data Kartu Keluarga (KK).

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak ke rumah warga di Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, seusai menerima laporan dugaan kecurangan PPDB di SMA negeri, Kamis (6/7/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak ke rumah warga di Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, seusai menerima laporan dugaan kecurangan PPDB di SMA negeri, Kamis (6/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengevaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sistem zonasi. Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, akan ada pembenahan dari sisi dinas teknis, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepada Disdukcapil, Bima Arya menekankan soal data Kartu Keluarga (KK). Ia meminta ada syarat ketat dalam perubahan atau pembaruan KK. Data KK ini disebut menjadi salah satu polemik dalam sistem zonasi PPDB.

Baca Juga

“Jadi, semua membuat KK akan diberlakukan syarat yang lebih ketat, sehingga tidak terlalu mudah utuk membuat dan mengubah KK. Termasuk syarat kepindahan,” kata Bima Arya, Senin (17/7/2023).

Menurut Bima Arya, tidak menutup kemungkinan juga ada pengetatan perubahan KK untuk penyisipan anggota keluarga lain, seperti keponakan dan sebagainya. Persoalan itu disebut akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Adminduk (Dukcapil) terkait nomenklatur famili (keluarga) lain ini. Semestinya tidak diperbolehkan lagi. Itu dalam hal kependudukan,” kata Bima Arya.

Bima Arya pun menyoroti kode batang (barcode) pada KK. Menurut dia, pada PPDB ini ada masalah dalam pemindaian kode batang KK, sehingga permasalahannya tidak teridentifikasi.

Soal pemindaian KK ini terkait langkah verifikasi faktual, yang akan ditekankan kepada Disdik Kota Bogor dalam proses PPDB. “Jadi, scan barcode untuk keserasian (data). Kemudian verifikasi faktual di lapangan itu wajib dilakukan,” kata Bima Arya.

Ihwal sistem zonasi PPDB ke depan, Bima Arya mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. “Harus siap. Kita kan bagian dari pusat. Ya porsi kami untuk pembenahan akan kami lakukan. Pembenahan Dukcapil, Disdik, dan koordinasi sekolah dengan Dukcapil dan wilayah,” katanya.

Terkait PPDB, Bima Arya menyebut juga soal upaya menambah sekolah negeri baru. Ia mengaku sudah melakukan rapat dengan pimpinan DPRD Kota Bogor. 

Dalam rapat itu disepakati adanya alokasi anggaran dalam APBD untuk pembangunan SMP negeri baru di Kota Bogor, disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan lokasinya.

“Harus sudah mulai dianggarkan tahun depan dan juga merekomendasikan ke provinsi untuk (pembangunan) SMA juga. Itu (SMA) bukan kewenangan kami. Tapi, kami menyusun data kebutuhannya seperti apa,” kata Bima Arya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement