Selasa 18 Jul 2023 06:16 WIB

Zonasi PPDB Berpolemik, Mantan Kadisdik Jabar Pilih Sekolahkan Anak ke SMA Swasta

Yang terjadi saat ini banyak yang memaksakan anak agar masuk ke sekolah tertentu.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Dedi Supandi yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar periode 2020–2023, saat mendaftarkan anak ke SMA Swasta pada PPDB 2023 ini.
Foto: dok. Republika
Dedi Supandi yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar periode 2020–2023, saat mendaftarkan anak ke SMA Swasta pada PPDB 2023 ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Maraknya kecurangan pada proses PPDB 2023 terutama terkait jalur zonasi, membawa keprihatinan semua pihak. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan peran orang tua sangat penting untuk mendukung keinginan anak terkait sekolah yang dipilih. 

Secara pribadi, Dedi Supandi yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar periode 2020–2023, ternyata tak menyekolahkan anaknya di SMA Negeri unggulan. Dedi, justru memilih mendaftarkan anak ke SMA swasta pada PPDB 2023 ini. 

Baca Juga

"Alhamdulillah di SMA swasta kan tidak ada utak atik zonasi. Kita sebagai orang tua yang penting untuk pembentukan anak, sekolah di manapun kita sebagai orang tua tidak boleh berhenti mendoakan kepada anaknya yang terbaik dalam mengejar cita-citanya," ujar Dedi Supandi, akhir pekan lalu.

Menurut Dedi, fenomena yang terjadi saat ini banyak yang memaksakan anak agar masuk ke sekolah tertentu. Bahkan beberapa di antaranya memilih cara curang dengan mengakal-akali jalur zonasi. 

"Tapi sebenarnya itu adalah ruang yang memang diatur dalam permendikbud , alhasil semakin diatur ketat seperti semakin diakal-akali," katanya.

Saat ditanya tentang maraknya pemberitaan negatif terkait PPDB Jabar 2023, Dedi Supandi mengatakan pada tahun lalu pihaknya sudah terus melakukan perbaikan sistem. Di antaranya dengan penambahan jumlah zonasi juga merencanakan website PPDB dan fitur pada aplikasi Sapawarga. 

"Sistem digitalisasi itu kan sekarang di PPDB Jabar 2023 sudah mulai digunakan," katanya.

Selain itu, kata dia, hasil rekomendasi bersama Ombudsman Jabar, pihaknya pula mengusulkan sejumlah evaluasi Perubahan Permendikbud. Itu dilalukan pascapelaksanaan PPDB tahun lalu agar ada perubahan Permendikbud terkait PPDB. 

Sehingga, kata dia, regulasi lebih bersifat general dan hal-hal yang teknis dapat diserahkan ke daerah disesuaikan dengan kondisi geografi dan demografi daerah. Sebab, menurut dia, sistem di setiap daerah tidak bisa disamaratakan mengingat perbedaan berdasarkan demografi dan geografi tersebut yang disesuaikan dengan kondisi lokal daerah nya.

"Jadi antara daerah yang banyak pegunungan itu akan berbeda dengan yang di perkotaan. Termasuk jumlah kuota prestasi, zonasi, afirmasi dalam suatu wilayah tertentu setiap daerah bisa saja berbeda. Itu rekomendasi dengan Ombudsman Jabar tahun kemarin," paparnya. 

Dedi mencontohkan, seperti di SMKN 10 Kota Bandung yang memiliki jurusan Seni Karawitan, Dalang, dan kesenian tradisional setiap tahun quota nya tidak terpenuhi. Padahal di Jawa Barat tidak ada lagi sekolah yang membuka kurikulum serupa, sehingga berkaitan dengan zonasi itu tidak bisa dibatasi.

Berbeda halnya dengan SMAN 3 Kota Bandung yang kekurangan jalur prestasi. Bila perlu, jalur prestasi di SMAN 3 Bandung ditingkatkan menjadi 80 persen. 

"Jadi orang-orang tidak berebut kartu keluarga untuk masuk ke sekolah itu dengan memanipulasi mendekatkan jarak," katanya.

Tapi untuk beberapa sekolah yang dekat dengan pegunungan, kata dia, bila perlu semuanya menggunakan jalur zonasi, sehingga jarak zonasi-nya juga ditambah. Sistem ini juga dapat digunakan untuk sekolah yang berada di daerah Unjung Berung Kota Bandung.

"Karena jika aturan PPDB ini diatur biasa saja untuk kasus DKI Jakarta cocok diterapkan, tapi untuk Jawa Barat yang notabene banyak wilayah pegunungan sangat tidak berkeadilan jika disamakan," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement