Rabu 19 Jul 2023 14:35 WIB

Pencurian Penahan Rel Kereta Api di Garut, KAI: Membahayakan!

Polisi sudah menangkap dua tersangka pencurian material rel kereta api. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Rel kereta api.
Foto: Republika/Bayu Adji P
(ILUSTRASI) Rel kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menyayangkan tindakan warga yang mencuri material prasarana rel kereta api di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pasalnya, pencurian material prasarana rel kereta api itu dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Sebelumnya dilaporkan ada dua warga yang ditangkap polisi karena diduga mencuri penahan rel kereta api di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Selasa (18/7/2023).

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono menjelaskan, sasaran pencurian itu memang bukan rel aktif atau yang digunakan untuk perjalanan kereta api. Yang dicuri merupakan penahan balas atau bantalan jalur kereta.

“Meski bukan rel aktif, ketika penahan balas diambil, itu berpotensi terjadinya perubahan geometri atau struktur bantalan rel. Itu kan juga secara tidak langsung membahayakan perjalanan kereta api,” kata Mahendro, saat dikonfirmasi Republika, Rabu (19/7/2023).

Jajaran Polsek Malangbong menangkap dua orang terduga pelaku pencurian prasarana rel kereta api di KM 227 petak jalan Warungbandrek-Bumiwaluya, tepatnya jalur kereta di Desa Bunisari sampai Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Polisi mengamankan barang bukti satu patok rel berukuran 1,5 meter, serta dua bantalan besi dengan panjang tiga meter yang sudah siap diangkut menggunakan kendaraan milik terduga pelaku.

Terduga pelaku pencurian itu akan dijerat Pasal 363 KUHP terkait tindak pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara mengacu Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1, pelanggaran terhadap peraturan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Menurut Mahendro, tindak pencurian prasarana rel kereta itu bukan yang pertama kali terjadi di wilayah kerja PT KAI Daop 2 Bandung. Dalam setahun terakhir, aksi pencurian sudah terjadi dua kali. Kejadian pertama bukan di wilayah Garut.

Mahendro mengatakan, pihaknya akan menindak tegas sesuai proses hukum kepada pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. Berbagai upaya juga sudah dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung untuk mengamankan jalur kereta api, seperti pemasangan CCTV dan penambahan personel pengamanan di beberapa area rawan.

“Jangan karena bukan rel aktif disangka tak digunakan. Termasuk juga rel yang sudah tidak terpasang, karena itu kan barang milik negara,” kata Mahendro.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement