Kamis 27 Jul 2023 15:29 WIB

Dituduh Sebagai Informan Polisi, Pemuda Ini Dianiaya Temannya Bandar Narkoba

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dituduh sebagai seorang informan polisi seorang pemuda berinisial M (34 tahun) di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang pencandu narkoba, Kamis (27/7). Salah satu dari mereka merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu dan juga seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba

"Pelaku berjumlah empat orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang diantaranya berinisial G (30 tahun), A (28 tahun), dan L (29 tahun) sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).

Syafri menjelaskan, sebenarnya para pelaku merupakan teman korban. Peristiwa penganiayaan ini berawal pada saat pelaku datang ke rumah korban. Kemudian setibanya dirumah korban lalu para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban merupakan informan dari polisi

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," kata Syafri. 

Namun, para pelaku tetap tidak percaya dengan penjelasan korban. Sehingga mereka melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam. 

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan dan melaporkannya kepolsek Kalideres. "Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku," ungkap Syafri.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban. Mulai dari satu buah celurit, dan juga barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah pipet berikut timbangan 

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba 1 diantaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," kata Syafri.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement