Selasa 01 Aug 2023 16:38 WIB

Rekomendasi Musyawarah MUI Tasikmalaya, KH Ate Mushodiq Diberhentikan sebagai Ketua

Rekomendasi dari MUI Kota Tasikmalaya akan disampaikan kepada MUI Provinsi Jabar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya menggelar musyawarah di Sekretariat MUI Kota Tasikmalaya, Selasa (1/8/2023), untuk menyikapi kehadiran dan pernyataan KH Ate Mushodiq dalam acara Al-Zaytun.
Foto: Bayu Adji P/Republika
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya menggelar musyawarah di Sekretariat MUI Kota Tasikmalaya, Selasa (1/8/2023), untuk menyikapi kehadiran dan pernyataan KH Ate Mushodiq dalam acara Al-Zaytun.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya menggelar musyawarah untuk menyikapi kehadiran dan pernyataan KH Ate Mushodiq pada kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykh Al-Zaytun. Berdasarkan hasil musyawarah, direkomendasikan KH Ate Mushodiq diberhentikan dari jabatan ketua umum MUI Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya KH Ate Mushodiq menghadiri kegiatan Al-Zaytun dan memberikan sambutan atau pidato, yang dipublikasikan melalui akun Youtube Al-Zaytun Official pada Ahad (30/7/2023). Menyikapi hal itu, MUI Kota Tasikmalaya menggelar musyawarah pada Selasa ((1/8/2023). 

Baca Juga

Berdasarkan pantauan Republika, musyawarah yang digelar di Sekretariat MUI Kota Tasikmalaya itu berlangsung sejak sekitar pukul 13.30 hingga 15.30 WIB.

Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi mengatakan, musyawarah dilakukan bersama dewan pimpinan, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pesantren di Tasikmalaya.

Salah satu hasil musyawarah, menurut Kiai Aminudin, pernyataan KH Ate Mushodiq dalam kegiatan Al-Zaytun dinyatakan sifatnya pribadi. “Itu bukan pernyataan MUI Kota Tasikmalaya,” kata Kiai Aminudin, saat membacakan pernyataan sikap MUI Kota Tasikmalaya, Selasa.

Kiai Aminudin mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah, pernyataan Kiai Ate dinilai bertentangan dengan pandangan para ulama, masyayikh, serta para tokoh di Kota Tasikmalaya terkait ajaran pemimpin Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Atas pertimbangan itu, MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan agar Kiai Ate diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MUI Kota Tasikmalaya.

“Pimpinan harian MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan, sesuai AD/ART Pasal 1 Bab 1 ART poin tiga, kepada MUI Jawa Barat, untuk memberhentikan Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq,” kata Kiai Aminudin.

Kiai Aminudin mengatakan, surat rekomendasi itu akan segera disampaikan kepada MUI Jawa Barat (Jabar). Nantinya, kata dia, MUI Jabar akan melakukan tabayun langsung kepada Kiai Ate dan memberikan keputusan. 

“Kami telah konsultasi dengan MUI Jabar. Pertama, MUI Jabar sudah dipanggil langsung oleh pusat untuk memberikan respons cepat. Surat resmi MUI Jabar untuk disampaikan kepada Kiai Ate. Berkenaan pendapat di dalam Youtube Al-Zaytun, beliau diminta datang pada Jumat untuk klarifikasi di MUI Jabar,” kata Kiai Aminudin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement