Senin 07 Aug 2023 07:14 WIB

Terlilit Utang dan Terinspirasi Film, Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Siap Terbunuh

Polisi menyebut tersangka juga belajar dari Youtube.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Irfan Fitrat
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), berinisial MNZ (19 tahun), ditemukan meninggal dunia dalam keadaan terbungkus plastik di kamar kosnya, kawasan Kukusan, Beji, Kota Depok, Jumat (4/8/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23 tahun), mengaku putus asa karena terlilit utang. Terinspirasi dari serial film, AAB berupaya merampas harta benda junior di kampusnya, MNZ (19), hingga korban meninggal dunia.

“Nonton film kak, film ‘Narcos’,” kata AAB, saat konferensi pers di Markas Polres Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga

Film “Narcos” menggambarkan kehidupan Pablo Escobar, gembong narkoba dari kartel Medellin yang tersohor di dunia. Serial film yang ditontonnya menginspirasi AAB untuk melakukan pembunuhan terhadap juniornya.

Bahkan, AAB juga mengaku sudah siap apabila korban melawan dan terbunuh. “(Saya) Tusuk berkali-kali karena korban melawan. Saya sudah berusaha memberi kesempatan kepada korban untuk melawan, biar bisa selesai (meninggal) berdua. Saya beri kesempatan kepada korban untuk melawan biar saya tidak ada di sini juga,” kata AAB.

Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AAB juga mengaku sempat melihat dari Youtube bagaimana cara membunuh.

“Pengakuan dari pelaku ini sempat belajar dari Youtube bagaimana cara membunuh yang cepat. Di Youtube lihat jantung yang pertama,” kata Nirwan.

Karena mengetahui menikam jantung merupakan cara membunuh yang efektif, tersangka disebut sudah menyiapkan senjata sebelum melakukan tindakannya. Tersangka AAB disebut menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat. Hasil autopsi jenazah diketahui ada sekitar sepuluh tusukan pada tubuh korban.

Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik di kamar indekosnya, kawasan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (4/8/2023). Polisi menjerat tersangka AAB dengan pasal berlapis, salah satunya terkait dugaan pembunuhan berencana.

“Pelaku dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun,” kata Nirwan.

Literasi pengelolaan keuangan

Tersangka AAB (23 tahun) mengaku tidak mempunyai masalah pribadi dengan MNZ. Namun, ia mengaku putus asa dengan permasalahannya yang memiliki utang, sehingga berupaya mengambil harta benda korban.

AAB mengaku memiliki utang pinjaman online (pinjol). Selain itu, ia mengaku mengalami kerugian dari investasi crypto. “Utang saya cuman Rp 15 juta ke pinjol dan teman-teman. Total kerugian saya Rp 80 juta di aset crypto saya,” kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement