REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendampingi seorang anak ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan ancaman pembunuhan, Senin (14/8/2023). Anak berusia 12 tahun itu dikabarkan mengaku tiga kali mendapat ancaman pembunuhan oleh orang tidak dikenal di rumahnya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, laporan ke polisi ini merupakan tindak lanjut atas pendampingan yang dilakukan terhadap anak tersebut. Pasalnya, anak itu dan keluarganya masih mengalami trauma. “Jadi, kami mendampingi korban melapor kasus ini ke polisi,” kata Ato di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Senin siang.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, anak yang tinggal di Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, itu disebut pertama kali mendapat ancaman pembunuhan pada Kamis (3/8/2023). Ketika itu, anak tersebut mengaku sedang sendiri di rumahnya. Tiba-tiba datang tiga laki-laki tak dikenal.
“Tiga orang laki-laki itu menggunakan bahasa Sunda menyampaikan ‘kamu harus tidak ada’. Pelaku sambil memecahkan gelas dalam kamar, lalu setelah itu (anak tersebut) ditinggalkan,” kata Ato.
Menurut Ato, korban juga mengaku didatangi lagi orang tak dikenal pada Jumat (4/8/2023). Kali ini hanya satu orang yang mendatanginya. Kemudian korban mengaku mendapat ancaman juga pada Senin (7/8/2023) dari orang yang tak dikenalnya. Ketika itu, korban diduga dipukul pada bagian belakangnya dengan siku.
“Setelah itu, keluarga korban melakukan pengaduan kepada kami untuk mendampingi proses hukum,” ujar Ato.
Ato menjelaskan, tak ada saksi mata dalam tiga kejadian yang disampaikan anak tersebut. Berdasarkan informasi dari anak itu, pelaku yang mendatanginya selalu menggunakan penutup wajah.
“Di rumah itu hanya ada tiga orang, yaitu korban, kakak, dan neneknya. Ibu korban sudah empat tahun bekerja di luar negeri dan ayah korban sudah meninggal. Jadi, ketika nenek dan kakaknya tidak ada, pelaku masuk melakukan ancaman,” kata Ato.
Menurut Ato, pihaknya telah menyampaikan sejumlah barang bukti kepada polisi. Ia berharap barang bukti itu dapat menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian mengungkap kasus yang dilaporkan anak sekolah dasar tersebut.
Ihwal kondisi korban, Ato mengatakan, sempat mengalami luka fisik, tapi sudah mulai membaik. Menurut Ato, korban juga mengalami trauma, sehingga belum berani untuk bersekolah seperti biasa.
“Kondisi korban sebelumnya normal dan tidak mengalami suatu hal apa pun. Ketika ada ancaman, kondisi psikis mulai terganggu,” kata Ato.
Saat ini, menurut Ato, kondisi anak tersebut perlahan membaik. KPAID Kabupaten Tasikmalaya disebut akan terus melakukan pendampingan hingga korban dapat beraktivitas seperti biasa.
Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap anak tersebut.
Korban telah melapor secara resmi ke Polres Tasikmalaya Kota didampingi KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan aparat desa setempat. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan,” kata dia.