Selasa 15 Aug 2023 12:10 WIB

Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil, Hakim: Gugatan Sebagai Gubernur ata

Gugatan dilayangkan pada jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Sidang gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Sidang gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023). Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua Tutty Haryati, dengan Anggota 1 Mangapul Girsang, Anggota 2 Purnawan Narsongko.

Sidang gugatan pada Ridwan Kamil tersebut awalnya dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, terlambat baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil tak menghadiri sidang pertama gugatan dari Panji Gumilang ini. Ridwan Kamil hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Hakim Ketua Tutty Haryati mempertanyakan, soal persoalan hukum apa yang akan diungkapkan penggugat. Serta, menanyakan kapasitas tergugat digugat sebagai apa. Apakah yang digugat jabatannya atau pribadi.

"Kata kunci pada gugatan yang digugat apa? Digugat sebagai jabatan atau pribadi?" ujar Tutty.

Kuasa Hukum Panji Gumilang pun menjawab, gugatan dilayangkan pada jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar.

Kemudian, Hakim Ketua Tutty Haryati mengatakan, kalau  ada kewajiban dari majelis hakim untuk memediasi terlebih dulu di pertemuan setelahnya. 

"Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement