Jumat 18 Aug 2023 15:55 WIB

Majelis Hakim Sidang Lapangan "Water Tank" PT Tirta Asasta Depok

Pembangunan water tank tidak ada kelayakan studi teknis, amdal, dan tidak ada buffer

Proyek water tank bermuatan jutaan liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang ditolak warga.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam 
Proyek water tank bermuatan jutaan liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang ditolak warga.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, melakukan sidang lapangan terkait dengan gugatan warga terhadap PT Tirta Asasta Depok (perseroda) yang membangun water tank (tangki air) 10 juta liter dekat permukiman.

"Agenda hari ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari pihak penggugat, jadi kami meninjau lokasi," kata Ardoyo Whardana selaku ketua majelis hakim PTUN Bandung di Depok, Jumat (18/8/2023).

Ardoyo Wardana dalam sidang lapangan belum bisa menjelaskan secara detail. Dia meminta, untuk menunggu keterangan resmi dari pihak kehumasan PTUN Bandung.

"Jadi, majelis dalam kapasitas ini tidak dapat memberikan keterangan karena perjalanan masih berlangsung. Nanti silakan dengan Humas PTUN Bandung yang akan memberikan keterangan. Itu semua nanti akan dalam berita acara," tegasnya.

Lebih lanjut Ardoyo Wardana mengatakan, bahwa sidang lapangan ini untuk melakukan pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi pada hari Selasa (22/8).

"Pemeriksaan di tempat ini sudah masuk ke pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi. Agenda selanjutnya pada tanggal 22 Agustus," tuturnya.

Direktur Operasional PT Tirta Asasta Kota Depok Sudirman mengikuti proses yang sedang berlangsung di PTUN Bandung. "Apa pun yang diminta majelis hakim, kami berikan. Proses kami jalankan prosedur sudah kami lakukan, termasuk perizinan dan sosialisasi. Kami ada bukti-bukti semua itu," kata Sudirman.

Sudirman menjelaskan, bahwa pembangunan water tank 10 juta liter tersebut untuk meningkatkan pelayanan penyaluran air ke pelanggan PT Tirta Asasta Depok Perseroda.

"Dibangun, jadi water tank Legong. Pembangunan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelanggan. Program ini yang berkesinambungan karena kami ada peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air (IPA)," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, mengendalikan permasalahan pelayanan. Ketika musim banjir, air akan keruh dan tidak bisa produksi air.

"Kami tidak bisa berproduksi, bahkan pada musim hujan bisa sampai 8 jam produksi, pelayanan biasanya langsung terganggu," ujarnya.

"Ini juga diperlukan oleh pelanggan kami. Kenapa sih dari dahulu sampai sekarang perusahaan sebesar PT Tirta Asasta tidak mampu mengatasi kendala seperti ini? Ini yang menjadi tujuan pertama kami peningkatan pelayanan," tuturnya.

Perwakilan tokoh masyarakat Perumahan Pesona Prof Didik J Rachbini mengatakan, bahwa pembangunan water tank 10 juta liter air jika jebol akan membahayakan nyawa manusia di sekitarnya. Karena, bangunan ini dekat dengan permukiman warga.

"Volume air sangat besar sehingga jika jebol akan membahayakan nyawa manusia di sekitarnya, yang hanya berjarak belasan meter dari sekolah, masjid, dan permukiman sangat padat penduduk," kata Didik J Rachbini.

Menurut dia, pembangunan tersebut tidak ada kelayakan studi teknis, amdal, tidak ada buffer zone (daerah penyangga), dan banyak kelemahan lainnya.

"Ini membahayakan dan berpotensi seperti waduk Situ Gintung yang merenggut 99 nyawa manusia," kata dia.

Didik J Rachbini mengatakan, bahwa warga sudah mengadukan ke PTUN Jawa Barat, dan hakim sudah meninjau lokasi, tinggal menunggu hasil dari peninjauan.

"Warga itu punya hak. Saya ingin menggarisbawahi bahwa jika proyek berlanjut dan ada korban, pihak terlibat seperti pemda dan pimpinan itu harus dihukum karena meloloskan proyek membahayakan warga," ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement