Selasa 22 Aug 2023 23:29 WIB

Bupati Kuningan Apresiasi PTSL, 300 Ribu Sertifikat Diserahkan kepada Warga

Bupati menyebut kepemilikan sertifikat tanah dapat menghindarkan konflik.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Kuningan Acep Purnama.
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Kuningan
Bupati Kuningan Acep Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Sekitar 300 ribu sertifikat tanah sudah diserahkan kepada warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2018 hingga 2023. Bupati Kuningan Acep Purnama menilai, banyaknya warga yang menerima sertifikat tanah ini menunjukkan program PTSL di daerahnya terbilang sukses dan cepat.

Bupati pun menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan. “Alhamdulillah, keberadaan program sertifikat tanah yang terjangkau ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kuningan,” kata Bupati, saat menyerahkan sertifikat hasil program PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahap II Tahun 2023 kepada warga di Desa Cieurih dan Desa Jatimulya, Kecamatan Cidahu, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga

Menurut Bupati, kepemilikan sertifikat tanah ini memberikan jaminan dan kepastian hukum, serta menghindarkan konflik. Termasuk ketika tanah suatu saat akan diwariskan. Bupati berpesan kepada masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat tanah hasil program PTSL ini.

“Pergunakan sertifikat tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat. Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas dan masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” kata dia.

Saat kegiatan di Desa Cieurih dan Desa Jatimulya, Kecamatan Cidahu, Bupati menyerahkan sertifikat untuk 792 bidang tanah milik masyarakat di kedua desa tersebut. Sehari sebelumnya, Bupati menyerahkan sertifikat program PTSL PM Tahap II Tahun 2023 untuk 807 bidang tanah di desa.

Mencakup sertifikat untuk masing-masing 200 bidang tanah di Desa Cihideunggirang, Desa Cihideunghilir, dan Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu. Kemudian sertifikat untuk 207 bidang tanah di wilayah Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede.

Sadikin (54 tahun), salah satu warga Desa Windujanten yang memanfaatkan program PTSL, mengaku senang karena tanah miliknya sudah bersertifikat. “Alhamdulillah, cukup dengan Rp 150 ribu, saya sudah dapat memiliki sertifikat,” ujar Sadikin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement