Rabu 23 Aug 2023 14:22 WIB

Komisi IV DPRD Jabar Dorong Pembentukan Satgas Pengendalian DAS Cimalaya

Satgas DAS Cimalaya dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nora Azizah
Komisi IV DPRD Jabar mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian DAS Cimalaya.
Foto: Wikimedia
Komisi IV DPRD Jabar mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian DAS Cimalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar mendorong pembentukan personalia teknis Satgas Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya segera terwujud. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih.

Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat (Jabar) Tetep Abdul menjelaskan, pihaknya telah menerima audiensi Fordas Cilamaya Berbunga membahas terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Cilamaya. Khususnya mempertanyakan soal personalia dari Satuan Tugas (Satgas) Cilamaya termasuk rencana aksinya.

Baca Juga

Satgas DAS Cimalaya harus segera dibentuk, kata dia, karena kondisi DAS Cilamaya saat ini kembali berwarna hitam dan berbau menyengat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Bahkan, kondisi tersebut bukan hanya di Sungai Cilamaya, tetapi di sub DAS Cilamaya yang jumlahnya kurang lebih 72 aliran.

“Intinya audiensi dengan Fordas Cilamaya Berbunga terkait penyelesaian pengendalian limbah atau pencemaran dan kerusakan DAS Cilamaya," ujar Tetep.

Fordas Cimalaya pun, kata dia, mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Kali Bekasi.

“Fordas Cilamaya Berbunga juga saat audensi, menuntut dipercepatnya eksekusi dibentuknya personalia teknis Satgas Cilamaya, karena sudah lama menunggu,” katanya. 

Tetep menjelaskan, Komisi IV DPRD Jabar sebenarnya telah melakukan pengkajian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, terkait aturan pembentukan Satgas Cilamaya. Hanya saja, personalia teknis Satgas Cilamaya belum terbentuk, begitu pula dengan rencana aksinya.

“Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 443 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Pergub Nomor 45 Tahun 2022 ini masih tahap focus group discussion (FGD) dan inventaris masalah,” katanya.

Tetep Abdulatip menilai, Pemprov Jabar melalui DLH dan Bapenda serta Biro Hukum juga OPD terkait sudah melakukan banyak hal untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan kerusakan lainnya di DAS Cilamaya.

Namun, kata dia, penyelesaian DAS Cilamaya tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemprov Jabar, melainkan harus melibatkan banyak pihak. 

“Harus komprehensif menyelesaikan masalah ini (kerusakan lingkungan DAS Cilamaya), dan ini tanggung jawab bersama antara Pemprov Jabar dengan empat kabupaten dan lota lainnya yang terkait. Karena itu, semua harus bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Tetep Abdulatip.

Komisi IV DPRD Jabar, kata dia, mendorong proses FGD dalam rangka menyusun rencana aksi segera diselesaikan. Apabila dimungkinkan, penyusunan program, anggaran, penanggung jawab sudah terbentuk. 

“Kira-kira aksinya seperti apa, termasuk anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab. OPD mana yang akan menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan rencana aksi nanti harus sudah dibentuk,” kata Tetep. 

Tetep berharap, Satgas Cilamaya menjadi penggerak dilaksanakannya rencana aksi penanganan kerusakan lingkungan Sungai Cilamaya dan diharapkan pula terlaksana dengan baik pada 2023 dan 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement