Rabu 23 Aug 2023 18:44 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Pencuri Spesialis Minimarket dan Penadahnya

Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menunjukkan barang bukti kasus pencurian minimarket, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).
Foto: Dok Humas Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menunjukkan barang bukti kasus pencurian minimarket, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajarat Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis minimarket. Bahkan, petugas juga turut mengamankan penadah barang-barang yang dicuri para pelaku dari minimarket.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial BA dan SG yang merupakan warga Kabupaten Cirebon. Sedangkan penadahnya berinisial ER yang berasal dari Subang.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah minimarket di wilayah Cirebon dan Brebes. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‘’Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,’’ ujar Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).

Arif mengatakan, saat beraksi para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target. Setelah menemukan target, mereka langsung merusak gembok kemudian masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.

Sebelum ditangkap, para pelaku beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/8/2023). Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil, linggis, handphone, rokok serta kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari minimarket.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencurian spesialis minimarket dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ ujar Arif. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement