Rabu 06 Sep 2023 18:52 WIB

Terkait Mantan Honorer Jadi Tersangka Dana PIP, Pemkot: Serahkan ke Proses Hukum

Dana PIP ini untuk membantu operasional sekolah anak-anak yang berhak.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Foto: Pemkot Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait ditetapkannya dua orang mantan tenaga honorer sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021. Sebab, kini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.

Sebelumnya Kejari Kota Sukabumi menetapkan dua orang tersangka berinisial DS dan KH, yang sebelumnya bekerja sebagai operator sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi. Setelah ditetapkan tersangka keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin (4/9/2023) lalu. Diduga penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 716.729.750.

''Kasus sudah lama bergulir dan kini masuk proses hukum, sehingga sepenuhnya diserahkan ke proses hukum yang berjalan. Bahkan keduanya sudah diberhentikan setahun yang lalu,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (6/9/2023). 

Sejatinya kata Fahmi, pemda berharap tenaga yang bekerja di pemda baik PNS, PPPK, atau honorer memiliki loyalitas, kinerja dan integritas yang terbaik. Dengan kasus ini maka pemda merasa prihatin dan nantinya dapat dilihat dari sisi hukum.

''Kedua tersangka ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun anggaran 2019-2020,'' ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati kepada wartawan, Senin lalu. 

Kejari Kota Sukabumi kata Setiyowati, masih melakukan pendalaman untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Tujuan PIP digulirkan untuk meningkatkan akses kepada anak usia 6-21 tahun yang masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin supaya bisa mendapat pendidikan yang layak sampai tamat dan tidak putus sekolah.

Setiyowati menerangkan, dana PIP ini untuk membantu operasional sekolah anak-anak yang berhak mendapatkannya. Namun pada perjalanannya, kedua tersangka ini memotong dana sebesar 35 persen dari PIP tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kedua tersangka terang Setiyowati, sebelumnya menjabat sebagai tenaga honorer resmi Pemerintah Kota Sukabumi dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) salah satu sekolah di bawah Disdik Kota Sukabumi. Posisi keduanya sangat berperan dalam mendata siswa-siswi penerima bantuan PIP.

Tercatat kata Setiyowati, ada ribuan siswa-siswi dari 25 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Sukabumi yang seharusnya menerima dana PIP, malah dipotong 35 persen. Dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah memeriksa 25 orang saksi.

''Total bantuannya sebesar Rp 1.297.950.000 dan potongan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp 716.729.750,'' ungkap Setiyowati.

Terhadap kedua tersangka lanjut Setiyowati dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menambahkan, tim penyidik mengungkap dari berbagai data yang diterima dalam PIP dan hasilnya terdapat kejanggalan di tahun anggaran 2019-2020 saja. Hal itu juga terungkap setelah tim penyidik memeriksa total saksi sebanyak 50 orang dalam pemeriksaan lanjutan.

Akhirnya terang Taufik, terungkap ada pemotongan sebesar 35 persen terhadap ribuan siswa-siswi penerima PIP dari 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi. Sekolah itu baik sekolah swasta maupun negeri.

Bantuan PIP itu kata Taufik, untuk jenjang SD atau Paket A kelas I sampai kelas V, sebesar Rp 450.000 di semester genap dan Rp 450.000 di semester ganjil. Untuk kelas VI bantuannya sebesar Rp 225.000 di semester genap dan Rp 225.000 semester ganjil.

Selanjutnya jenjang SMP atau Paket B, kelas VII dan VIII itu bantuannya sebesar Rp 750.000 di semester genap dan Rp 750.000 di semester ganjil. Selanjutnya bantuan untuk kelas IX itu sebesar Rp 375.000 di semester genap dan Rp 375.000 di semester ganjil.

Bantuan itu sambung Taufik, dipotong masing-masing 35 persen oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Hingga kini kejaksaanmasih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Sukabumi Roni Abdurahman mengaku pihaknya kecolongan atas kasus tersebut. Sebab, Disdik sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP yang dilakukan kedua tersangka.

Terlebih, ungkap Roni, usulan bantuan PIP ini didapat dari pihak eksternal Disdik Kota Sukabumi, yakni hasil aspirasi salah seorang mantan anggota DPR RI yang kini sudah tidak menjabat. ''Sehingga Disdik tidak tahu sama sekali, karena ini awalnya dari aspirasi, awal usulan pun tidak mengetahui karena langsung dari DPR RI,'' jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement