Kamis 07 Sep 2023 09:31 WIB

Diduga Cemari Udara dan Air, Perusahaan di Cileungsi Bogor Ditindak

Perusahaan tersebut diberi waktu untuk melakukan pembenahan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Warga berada di sekitar aliran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang diduga tercemar limbah.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
(ILUSTRASI) Warga berada di sekitar aliran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang diduga tercemar limbah.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satu perusahaan di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditindak terkait dugaan pencemaran udara dan air. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan waktu kepada perusahaan tersebut untuk melakukan pembenahan terkait pengelolaan limbah dan pengendalian polusi udara.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, berdasarkan hasil pengawasan langsung tim DLH, ditemukan sejumlah pelanggaran. Mencakup pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin, serta pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga

“Ini kami lakukan tindak lanjut hasil penyelidikan tim kami dan aduan masyarakat adanya polusi udara yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Karena disinyalir tidak menaati dan tidak melaksanakan kaidah-kaidah hukum terkait dengan pembuangan air limbah tanpa izin dan pengendalian polusi udara dari pembakaran produksinya,” kata Gantara, Rabu (6/9/2023).

Menurut Gantara, dilakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut dengan pemasangan papan peringatan, serta penghentian aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Jika dalam waktu 180 hari perusahaan tersebut tidak melakukan perbaikan, kata dia, akan dilakukan penindakan lebih lanjut.

Bentuk penindakannya disebut bisa berupa pembekuan persetujuan lingkungan sampai pencabutan persetujuan lingkungan, bahkan dapat dikenakan sanksi penghentian operasional.

“Batas waktu yang harus dipedomani oleh pelaku usaha untuk memperbaiki dari hasil temuan-temuan kita adalah 180 hari kerja. Kita akan pantau dan awasi secara rutin progressnya,” kata Gantara.

Gantara mengatakan, upaya penegakan hukum dan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor diingatkan untuk selalu menaati ketentuan, khususnya dalam upaya pengelolaan limbah, limbah B3, serta pengendalian polusi air dan udara, sehingga tidak mencemari lingkungan. 

“Kami ingin memberikan efek jera, juga perhatian khusus dan pembelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak mencemari dan atau merusak lingkungan, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Karena akan berdampak ke daerah yang menjadi penyangga ibu kota, terlebih pengendalian pencemaran udara jadi perhatian khusus pemerintah pusat,” kata Gantara.

Penegakan hukum itu berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sumarna, pihaknya melakukan pengawasan gabungan bersama DLH Kabupaten Bogor dalam upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran. 

Masalah polusi udara belakangan mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. “Pengawasan pengendalian pencemaran udara sebetulnya tidak hanya pada perusahaan di Kabupaten Bogor saja, juga pengawasan ke perusahaan yang ada di Jabodetabek. Hari ini kita cek mulai dari izin atau persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengelolaan LB3, cerobong emisi, dan lainnya,” kata Sumarna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement