Kamis 14 Sep 2023 06:10 WIB

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung: 8 Jam dan 70 Pertanyaan 

Rocky Gerung merasa tidak ada kriminalisasi dalam dugaan penyebaran berita bohong.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Pengamat Politik Rocky Gerung (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengamat Politik Rocky Gerung (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rocky Gerung telah selesai memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Selama delapan jam lebih, Rocky Gerung dicecar sekitar 70 pertanyaan dari pihak penyelidik Bareskrim Polri. 

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu,” ujar kuasa hukum Haris Azhar kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Menurut Haris Azhar menyampaikan klarifikasi yang dilakukan hari ini merupakan klarifikasi lanjutan. Karena sebelumnya pelaksanaan klarifikasi ditunda menjadi hari ini Rabu (13/9). Dalam kesempatan itu, Rocky Gerung merasa tidak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang tengah menjerat dirinya sejak beberapa waktu.

“Enggak ada kriminalisasi, kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi yang dipertanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu IKN dan Omnibuslaw,” kata Rocky.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

"Betul. Pukul 10.30 WIB untuk tiga LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Senin (7/8).

Selain itu Polda Metro Jaya juga menyerahkan materi penyelidikan. Mulai dari administrasi penyelidikan, barang bukti berupa dokumen dan dokumen elektronik. Kemudian juga hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi, dan hasil klarifikasi terhadap para ahli. Mulai dari ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara dan sosiologi hukum.

"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah  sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," tutur Ade Safri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement