Rabu 20 Sep 2023 14:35 WIB

Kemenkumham Resmi Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Cek Syaratnya di Sini

Pendaftaran ini dibuka sejak 20 September  hingga 9 Oktober mendatang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto.
Foto: Dok Kemenkumham
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran ini dibuka sejak 20 September  hingga 9 Oktober mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menjelaskan, formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli. Kemenkumham menyediakan 1.000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria  umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkumham mencari 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

"Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat," kata Andap dalam keterangannya yang diterima Republika pada Rabu (20/9/2023). 

Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham. 

Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut, 

Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut. 

Andap meminta, peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

"Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi," ujar Andap.

Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi  seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integritas nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

"Seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya," ucap Andap. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement