REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Bea Cukai Bandung, Jawa Barat, bekerja sama melakukan penindakan barang ilegal atau tidak memenuhi ketentuan cukai. Salah satunya rokok.
Berdasarkan hasil operasi periode Februari-Juli 2023, dilaporkan disita lebih dari 4 juta rokok ilegal. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal sebanyak delapan kali, dengan menyasar 89 lokasi di Kota Bandung. Di 26 lokasi ditemukan barang ilegal.
“Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit, sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan,” kata Rasdian di Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Ada sejumlah barang ilegal lainnya yang disita. Perinciannya, 4.643.844 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1.000 botol rokok elektrik, serta 679 botol dan tiga jeriken minuman mengandung etil alkohol yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rasdian menyebut total potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 3,1 miliar. Barang-barang ilegal itu disebut akan dimusnahkan di Musmu Puspalad, Kabupaten Garut. “Dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sedemikian rupa, sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” kata Rasdian.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Budi Santoso, barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah. Hasil operasi itu disebut menghasilkan total 2.070 surat bukti penindakan (SBP).
“Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal,” kata Budi.